KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?

Rully Fauzi Suara.Com
Senin, 01 Desember 2025 | 22:20 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan, ASN Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub PPK Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-2024 Muhlis Hanggani Capah (kiri) bersama Komisaris PT Tri Tirta Eddy Kurniawan Winarto (kanan) dihadirkan saat rilis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan pemenang pelaksana proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Adapun dua tersangka yang dimaksud ialah aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Muhlis Hanggani Capah (MHC).

Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021 hingga Mei 2024. Kemudian, tersangka lainnya ialah wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto (EKW).

"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI