Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sistem kenaikan pangkat yang baru mulai tahun 2025, membawa perubahan mendasar pada periodisasi pengusulan yang kini jauh lebih fleksibel.
Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian.
Dasar Hukum Perubahan Kenaikan Pangkat
Perubahan mekanisme kenaikan pangkat ASN ini berlandaskan pada dua regulasi BKN terbaru:
Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025: Mengatur tentang periodisasi kenaikan pangkat.
Peraturan BKN No. 1 Tahun 2025: Mengatur mengenai kenaikan pangkat reguler.
Ketentuan baru ini melengkapi rujukan lama yang sebelumnya menjadi pegangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2000 dan perubahannya dalam PP No. 12 Tahun 2002. Seluruh regulasi tersebut menjadi dasar yang wajib diikuti oleh instansi dan PNS untuk memastikan proses kenaikan pangkat berjalan seragam dan akuntabel.
Periodisasi Baru: Setiap Bulan Sepanjang Tahun
Perubahan paling krusial adalah pada jadwal pengusulan. Dengan terbitnya Peraturan BKN No. 4/2025, jadwal kenaikan pangkat kini dilangsungkan setiap bulan, tepatnya setiap tanggal 1, dari Januari sampai Desember.
Skema bulanan ini secara total menjadi 12 periode dalam setahun, menggantikan sistem lama yang hanya membuka empat periode saja, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?
Skema bulanan ini memberikan fleksibilitas tinggi. Instansi tidak perlu lagi menunda atau menunggu beberapa bulan untuk memasukkan berkas, sementara PNS dapat menyesuaikan jadwal pengajuan agar proses kenaikan pangkat tidak tertunda terlalu lama.
Secara umum, terdapat dua jenis kenaikan pangkat yang dapat diajukan oleh PNS:
Kenaikan Pangkat Reguler: Diberikan kepada PNS yang bekerja sebagai pelaksana dan telah memenuhi syarat minimal masa kerja, nilai kinerja, dan kelengkapan administratif.
Kenaikan Pangkat Pilihan: Berlaku untuk PNS yang memiliki prestasi luar biasa, pemegang jabatan struktural atau fungsional tertentu, pegawai yang sedang menjalani tugas belajar, hingga mereka yang berhasil menghasilkan inovasi atau temuan baru yang diakui.
Syarat Reguler dan Ketentuan Khusus yang Wajib Dipenuhi
Untuk jalur reguler, PNS wajib memenuhi dua syarat utama:
Masa Kerja: Minimal telah menjalani empat tahun dalam pangkat terakhir.
Penilaian Kinerja: Memiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir dengan kategori "baik".
Secara administratif, PNS juga wajib melampirkan dokumen dasar seperti SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, riwayat pendidikan, hingga daftar hadir apel. PNS juga tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin.
Ada ketentuan khusus bagi beberapa kategori:
Pejabat Fungsional: Kenaikan pangkat mensyaratkan pemenuhan angka kredit sesuai ketentuan masing-masing jabatan fungsional.
Penyesuaian Ijazah: PNS yang baru lulus pendidikan dapat mengajukan penyesuaian ijazah sebagai dasar pengusulan kenaikan pangkat.
Prestasi Luar Biasa: Untuk prestasi luar biasa atau penemuan baru, proses kenaikan dapat dipercepat tanpa terikat masa kerja minimal.
Dengan periodisasi yang kini berlangsung 12 kali setahun, PNS dianjurkan mulai menyiapkan berkas 6 hingga 12 bulan sebelumnya agar pengusulan dapat masuk tepat pada periode yang diinginkan tanpa terhambat data.
Kontributor : Rizqi Amalia