Antrean KJP Online Sampai Tanggal Berapa? Cek Batas Akhir Pendaftaran Sembako

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 08 Desember 2025 | 13:55 WIB
Antrean KJP Online Sampai Tanggal Berapa? Cek Batas Akhir Pendaftaran Sembako
Ilustrasi - Seorang siswa menunjukkan kartu bantuan dana sosial KJP Plus. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus]. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.
Baca 10 detik
  • Perumda Pasar Jaya membuka pendaftaran antrean online KJP Plus mulai hari ini hingga 9 Desember 2025.
  • Distribusi sembako bersubsidi akan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 1 hingga 10 Desember 2025.
  • Penerima wajib mendaftar online sebelum pukul 17.00 WIB dan mengambil barang sehari setelah pendaftaran berhasil.

Suara.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya mengumumkan pembukaan pendaftaran antrean online untuk pengambilan sembako Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus hingga 9 Desember 2025.

Langkah ini diambil untuk mempermudah warga penerima manfaat pangan bersubsidi di Jakarta agar dapat mengatur jadwal pengambilan barang tanpa harus menghadapi antrean panjang secara fisik di lokasi.

Melalui akun Instagram resminya @perumdapasarjaya, manajemen menginformasikan bahwa pelayanan distribusi pangan bersubsidi dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 10 Desember 2025.

Syarat dan Ketentuan Antrean KJP 2025

Program antrean online KJP Pasar Jaya 2025 ini dirancang untuk memberikan solusi praktis agar proses distribusi kebutuhan pokok, seperti beras, gula, minyak goreng, dan tepung, dapat berjalan lebih efisien dan aman.

Berikut adalah Syarat dan Ketentuan Utama yang Wajib Dipatuhi:

Batas Waktu Pendaftaran: Pendaftaran antrean online dapat dilakukan hingga 9 Desember 2025.

Waktu Pendaftaran: Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui situs resmi atau pemindaian QR Code resmi, mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

Jadwal Pengambilan: Pengambilan barang baru dapat dilakukan pada H+1 (sehari setelah) pendaftaran dilakukan dan setelah QR Code antrean online berhasil dicetak.

Baca Juga: Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus

Waktu Pengambilan: Penerima dapat mengambil barang mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, menyesuaikan dengan ketersediaan stok di gerai.

Batasan Pengambilan: Layanan ini hanya berlaku di lokasi yang tertera dan dibatasi hanya untuk satu kali pengambilan per hari.

Tata Cara Pendaftaran

Setiap penerima manfaat wajib menyiapkan dokumen lengkap saat hendak mengambil sembako bersubsidi:

Kartu Pangan Subsidi (KJP/KJP Plus)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI