Syarat Dokumen KJP Pasar Jaya 2025 untuk Ambil Bansos Subsidi

M Nurhadi

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:30 WIB
Syarat Dokumen KJP Pasar Jaya 2025 untuk Ambil Bansos Subsidi
Kartu Jakarta Pintar (KJP).
baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem antrian daring melalui Perumda Pasar Jaya untuk penyaluran bantuan pangan bersubsidi KJP.
  • Tujuan utama sistem ini adalah menciptakan proses pengambilan bantuan pangan yang nyaman dan terstruktur bagi penerima.
  • Pendaftaran memerlukan dokumen seperti KTP, KK, dan KJP, serta dapat dilakukan daring antara pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan efisiensi penyaluran program kesejahteraan sosial. Terbaru, para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) kini dapat mengambil bantuan pangan subsidi dengan sistem antrian berbasis online.

Sistem digital ini dioperasikan oleh Perumda Pasar Jaya dan dapat diakses melalui laman resmi antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id.

Adanya sistem antrian online KJP Pasar Jaya 2025 ini bertujuan utama untuk memastikan warga tidak perlu lagi datang terlalu awal dan mengantre panjang, sehingga proses pengambilan bantuan pangan bersubsidi menjadi lebih nyaman dan terstruktur.

Cara Daftar Antrian KJP 2025

Untuk mempermudah proses pendaftaran, penerima manfaat diimbau untuk menyiapkan beberapa dokumen administrasi penting. Setelah dokumen lengkap, pendaftaran antrian dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel atau perangkat lainnya.

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Langkah-Langkah Pendaftaran Antrian Online

Kunjungi situs resmi Perumda Pasar Jaya di [tautan mencurigakan telah dihapus].

Pilih area dan lokasi yang menjadi titik pengambilan sembako terdekat.

baca juga

Masukkan nomor Kartu Keluarga, NIK, serta nomor kartu ATM KJP di kolom yang tersedia.

Lengkapi data dengan mengisi tanggal lahir penerima manfaat.

Input kode captcha untuk verifikasi keamanan.

Beri tanda centang pada pernyataan yang disediakan untuk verifikasi data.

Klik tombol "Simpan".

Setelah pendaftaran berhasil diselesaikan, sistem akan otomatis menyediakan tiket atau nomor antrian KJP dalam bentuk digital. Tiket ini harus diunduh dan ditunjukkan kepada petugas di lokasi pengambilan sebagai bukti pendaftaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN

Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN

Bisnis | Jum'at, 05 Desember 2025 | 21:42 WIB

Mengenal 15 Istilah dalam SIKS Validasi DTKS untuk Penyaluran Bansos

Mengenal 15 Istilah dalam SIKS Validasi DTKS untuk Penyaluran Bansos

Bisnis | Senin, 01 Desember 2025 | 16:49 WIB

Apa Itu Desil dan Cara Cek Penentu Bansos PKH dan BPNT

Apa Itu Desil dan Cara Cek Penentu Bansos PKH dan BPNT

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 10:53 WIB

Terkini

Mahasiswa Sebut Rezim Prabowo-Gibran sebagai Bencana Nasional

Mahasiswa Sebut Rezim Prabowo-Gibran sebagai Bencana Nasional

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 05:05 WIB

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:10 WIB

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:10 WIB

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:18 WIB

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:14 WIB

×