Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus

Rabu, 19 November 2025 | 18:40 WIB
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)
Baca 10 detik
  • Siswa terduga pelaku ledakan SMAN 72 tidak akan dicabut haknya menerima KJP Plus karena status hukumnya yang belum inkrah, sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah
  • Kasus ini mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk merumuskan mekanisme pencegahan perundungan yang lebih konkret di sekolah, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara serius mengkaji kebijakan untuk membatasi akses pelajar terhadap konten media sosial radikal, sebagai langkah preventif melindungi siswa dari pengaruh negatif

Suara.com - Nasib pendidikan siswa SMAN 72 Jakarta yang menjadi terduga pelaku ledakan di sekolahnya menemui titik terang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa hak siswa tersebut sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak akan dicabut meski kini menyandang status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah, di mana status hukum siswa tersebut belum bersifat final.

Pramono menekankan bahwa selama masih berstatus 'terduga', hak-hak dasarnya sebagai pelajar, termasuk bantuan pendidikan, akan tetap dipenuhi oleh pemerintah provinsi.

"Yang anak terduga bermasalah hukum, tentunya karena sekarang ini statusnya masih 'terduga', yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Insiden ini tak hanya berhenti pada penanganan kasus hukum, tetapi juga menjadi pemicu bagi Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem keamanan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.

Politisi senior PDI Perjuangan ini mengaku telah memberikan instruksi tegas kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Tugas utamanya adalah merumuskan mekanisme pencegahan perundungan (bullying) yang konkret dan efektif, lengkap dengan layanan konseling, untuk memastikan kasus serupa tidak terulang kembali di ibu kota.

"Untuk mekanisme bullying yang ada di lingkungan sekolah yang ada di DKI Jakarta, saya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan bekerja sama dengan jajaran terkait, terutama untuk konseling, untuk merumuskan bahwa bullying jangan sampai terjadi kembali di wilayah Jakarta," tuturnya.

Pramono memastikan akan ada sanksi yang jelas dan tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk perundungan.

Baca Juga: Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!

"Bagi siapa pun yang nanti melakukan pelanggaran, tentunya akan ada mekanisme terhadap itu. Dan saya memang berkeinginan bahwa bullying atau perundungan tidak terjadi di Jakarta," tegasnya.

Lebih jauh, Pemprov DKI Jakarta kini tengah mengkaji sebuah wacana serius yang berpotensi mengubah lanskap digital para pelajar, pembatasan akses terhadap konten media sosial yang berbau radikal.

Langkah ini merupakan respons preventif terhadap masifnya informasi negatif yang dapat diakses pelajar.

Pramono mengungkapkan bahwa diskusi mendalam mengenai substansi aturan ini telah dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga terkait lainnya agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.

"Sekarang lagi didalami. Kemarin ketika kami menerima, saya juga menerima KPAI dan juga lembaga-lembaga yang terkait. Memang saya berkeinginan untuk membahas ini tentunya harus dalam. Harus secara substansi, secara mendalam, bisa mengatasi persoalan yang ada," jelas Pramono.

Wacana ini, menurutnya, sejalan dengan tren global di mana negara-negara maju mulai menerapkan batasan usia bagi pengguna media sosial untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk keterbukaan informasi tanpa filter.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI