Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:55 WIB
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
Kementerian Keuangan sedang mematangkan regulasi penerapan bea keluar batu bara yang rencananya berlaku pada 1 Januari 2026. Foto: Suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). [Antara]
Baca 10 detik
  • Kementerian Keuangan sedang mematangkan regulasi bea keluar batu bara yang ditargetkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
  • Penerapan bea keluar ini bertujuan mengimbangi restitusi PPN industri batu bara yang mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun.
  • Regulasi terkait besaran tarif bea keluar, yang diisukan antara 1–5 persen, ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

Suara.com - Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan pihaknya sedang mematangkan regulasi penerapan bea keluar batu bara yang rencananya berlaku pada 1 Januari 2026.

“Kami sedang siapkan, sesuai hasil dengan DPR juga kemarin kan arahnya demikian,” kata Febrio saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Namun, Febrio tidak membocorkan rencana besaran tarif bea keluar batu bara. Ketika dikonfirmasi, Febrio hanya menjawab regulasi bea keluar batu bara masih dalam proses penyelesaian, termasuk soal besaran tarif.

Dia juga mengamini bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea keluar batu bara ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

“(Tarif) sedang kami siapkan. Nanti kami umumkan, ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penerapan bea keluar batu bara diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.

“Jadi desain ini (penerapan bea keluar batu bara) hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi (sebelum UU Cipta Kerja 2020 ketika batu bara masih non-BKP), hanya meng-cover loss yang karena perubahan status (dari non-BKP menjadi BKP),” kata Purbaya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (8/12).

Purbaya menyebut, restitusi PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Besarnya restitusi tersebut dinilai membuat penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara tercatat menurun, bahkan bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban perpajakan lain.

Purbaya juga menjelaskan bahwa instrumen bea keluar disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang difinalisasi bersama kementerian terkait.

Baca Juga: Purbaya Target Kantongi Rp 23 Triliun dari Bea Keluar Emas dan Batu Bara Tahun Depan

Ketika ditanya wartawan mengenai harga batu bara acuan (HBA) tengah dalam tren penurunan, Purbaya memastikan kebijakan bea keluar atas batu bara tetap dilaksanakan pada 2026 meskipun HBA tengah menurun. Adapun tarif bea keluar yang akan diberlakukan rencananya di kisaran 1-5 persen.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI