6 Hak Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:38 WIB
6 Hak Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia
Ilustrasi pensiunan ASN

Suara.com - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun dan mulai menerima gaji bulanan, secara otomatis terdaftar dalam berbagai program jaminan sosial yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Program-program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial yang berkesinambungan, tidak hanya bagi pensiunan itu sendiri, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan setelah pensiunan tersebut berpulang.

Seringkali, masyarakat hanya mengetahui satu hak utama, yaitu Uang Duka Wafat (UDW). Namun, faktanya, total terdapat enam hak finansial yang dapat diklaim oleh ahli waris kepada PT Taspen.

Memahami rincian keenam hak ini adalah hal krusial. Ini memastikan bahwa janda/duda dan anak-anak mendapatkan seluruh manfaat dari iuran yang telah dibayarkan almarhum selama bertahun-tahun masa baktinya.

Rincian 6 Hak Ahli Waris Pensiunan yang Wajib Diketahui

Iuran yang dibayarkan oleh PNS selama aktif dibagi untuk dua program besar PT Taspen: Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian (JKM). Berikut adalah rincian lengkap mengenai hak-hak yang bisa diajukan:

I. Dari Program Pensiun (Tiga Hak Utama)

Program ini berfokus pada kelanjutan pendapatan dan santunan duka yang berasal dari gaji pensiun terakhir almarhum.

1. Uang Duka Wafat (UDW)

Ini adalah santunan yang paling dikenal dan diberikan sebagai bantuan duka. Besaran UDW ini bervariasi berdasarkan status almarhum:

  • PNS/TNI/Polri/Pejabat: Mendapatkan tiga kali gaji kotor pensiunan terakhir.
  • Veteran Penerima Tunjangan: Besarnya dua kali gaji kotor pensiunan terakhir.
  • Janda Veteran: Berhak atas satu kali tunjangan atau satu kali gaji pokok pensiunan veteran terakhir.

2. Uang Pensiun Terusan

Uang ini merupakan pembayaran pensiun dengan nominal yang sama dengan gaji terakhir almarhum, namun diberikan hanya selama periode tertentu kepada janda/duda atau anak yatim/piatu. Durasi pemberiannya adalah:

  • Pensiunan PNS/Pejabat: Dibayarkan selama 4 bulan berturut-turut.
  • Pensiunan TNI/Polri/Veteran: Jangka waktu pembayaran lebih lama, yaitu 6, 12, atau 18 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku di Asabri.

3. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu

Inilah hak pensiun bulanan yang bersifat jangka panjang. Setelah masa pensiun terusan berakhir, pensiun bulanan akan dialihkan dan diteruskan kepada janda atau duda.

Apabila keduanya telah meninggal, pensiun akan diteruskan kepada anak yatim/piatu hingga anak tersebut mencapai batas usia atau memenuhi syarat tertentu (misalnya, belum menikah atau masih sekolah/kuliah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya

Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 07:11 WIB

Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?

Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?

Bola | Senin, 15 Desember 2025 | 13:58 WIB

BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening

BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening

Bisnis | Minggu, 14 Desember 2025 | 13:53 WIB

Terkini

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:52 WIB

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:41 WIB

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:18 WIB

Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik  Harga

Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:56 WIB

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:46 WIB

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:31 WIB

Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?

Siasat Airlangga Hadapi Gejolak Timur Tengah: Defisit APBN Tetap di Bawah 3%, ASN Bakal WFH?

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina

Presiden Imbau Hemat Energi, Ini Tips Masak yang Lebih Efisien dari Pertamina

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!

Abaikan Ultimatum Trump, Israel Nekat Hajar Jantung Energi Iran di South Pars!

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:00 WIB