Suara.com - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun dan mulai menerima gaji bulanan, secara otomatis terdaftar dalam berbagai program jaminan sosial yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Program-program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial yang berkesinambungan, tidak hanya bagi pensiunan itu sendiri, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan setelah pensiunan tersebut berpulang.
Seringkali, masyarakat hanya mengetahui satu hak utama, yaitu Uang Duka Wafat (UDW). Namun, faktanya, total terdapat enam hak finansial yang dapat diklaim oleh ahli waris kepada PT Taspen.
Memahami rincian keenam hak ini adalah hal krusial. Ini memastikan bahwa janda/duda dan anak-anak mendapatkan seluruh manfaat dari iuran yang telah dibayarkan almarhum selama bertahun-tahun masa baktinya.
Rincian 6 Hak Ahli Waris Pensiunan yang Wajib Diketahui
Iuran yang dibayarkan oleh PNS selama aktif dibagi untuk dua program besar PT Taspen: Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian (JKM). Berikut adalah rincian lengkap mengenai hak-hak yang bisa diajukan:
I. Dari Program Pensiun (Tiga Hak Utama)
Program ini berfokus pada kelanjutan pendapatan dan santunan duka yang berasal dari gaji pensiun terakhir almarhum.
1. Uang Duka Wafat (UDW)
Baca Juga: Sinyal CPNS 2026 Kembali Dibuka, Formasi Ini Diprediksi Butuh Banyak Pelamar ASN
Ini adalah santunan yang paling dikenal dan diberikan sebagai bantuan duka. Besaran UDW ini bervariasi berdasarkan status almarhum:
- PNS/TNI/Polri/Pejabat: Mendapatkan tiga kali gaji kotor pensiunan terakhir.
- Veteran Penerima Tunjangan: Besarnya dua kali gaji kotor pensiunan terakhir.
- Janda Veteran: Berhak atas satu kali tunjangan atau satu kali gaji pokok pensiunan veteran terakhir.
2. Uang Pensiun Terusan
Uang ini merupakan pembayaran pensiun dengan nominal yang sama dengan gaji terakhir almarhum, namun diberikan hanya selama periode tertentu kepada janda/duda atau anak yatim/piatu. Durasi pemberiannya adalah:
- Pensiunan PNS/Pejabat: Dibayarkan selama 4 bulan berturut-turut.
- Pensiunan TNI/Polri/Veteran: Jangka waktu pembayaran lebih lama, yaitu 6, 12, atau 18 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku di Asabri.
3. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu
Inilah hak pensiun bulanan yang bersifat jangka panjang. Setelah masa pensiun terusan berakhir, pensiun bulanan akan dialihkan dan diteruskan kepada janda atau duda.
Apabila keduanya telah meninggal, pensiun akan diteruskan kepada anak yatim/piatu hingga anak tersebut mencapai batas usia atau memenuhi syarat tertentu (misalnya, belum menikah atau masih sekolah/kuliah).