Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

6 Hak Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:38 WIB
6 Hak Keluarga Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia
Ilustrasi pensiunan ASN

Suara.com - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun dan mulai menerima gaji bulanan, secara otomatis terdaftar dalam berbagai program jaminan sosial yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Program-program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial yang berkesinambungan, tidak hanya bagi pensiunan itu sendiri, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan setelah pensiunan tersebut berpulang.

Seringkali, masyarakat hanya mengetahui satu hak utama, yaitu Uang Duka Wafat (UDW). Namun, faktanya, total terdapat enam hak finansial yang dapat diklaim oleh ahli waris kepada PT Taspen.

Memahami rincian keenam hak ini adalah hal krusial. Ini memastikan bahwa janda/duda dan anak-anak mendapatkan seluruh manfaat dari iuran yang telah dibayarkan almarhum selama bertahun-tahun masa baktinya.

Rincian 6 Hak Ahli Waris Pensiunan yang Wajib Diketahui

Iuran yang dibayarkan oleh PNS selama aktif dibagi untuk dua program besar PT Taspen: Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian (JKM). Berikut adalah rincian lengkap mengenai hak-hak yang bisa diajukan:

I. Dari Program Pensiun (Tiga Hak Utama)

Program ini berfokus pada kelanjutan pendapatan dan santunan duka yang berasal dari gaji pensiun terakhir almarhum.

1. Uang Duka Wafat (UDW)

Ini adalah santunan yang paling dikenal dan diberikan sebagai bantuan duka. Besaran UDW ini bervariasi berdasarkan status almarhum:

  • PNS/TNI/Polri/Pejabat: Mendapatkan tiga kali gaji kotor pensiunan terakhir.
  • Veteran Penerima Tunjangan: Besarnya dua kali gaji kotor pensiunan terakhir.
  • Janda Veteran: Berhak atas satu kali tunjangan atau satu kali gaji pokok pensiunan veteran terakhir.

2. Uang Pensiun Terusan

Uang ini merupakan pembayaran pensiun dengan nominal yang sama dengan gaji terakhir almarhum, namun diberikan hanya selama periode tertentu kepada janda/duda atau anak yatim/piatu. Durasi pemberiannya adalah:

  • Pensiunan PNS/Pejabat: Dibayarkan selama 4 bulan berturut-turut.
  • Pensiunan TNI/Polri/Veteran: Jangka waktu pembayaran lebih lama, yaitu 6, 12, atau 18 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku di Asabri.

3. Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu

Inilah hak pensiun bulanan yang bersifat jangka panjang. Setelah masa pensiun terusan berakhir, pensiun bulanan akan dialihkan dan diteruskan kepada janda atau duda.

Apabila keduanya telah meninggal, pensiun akan diteruskan kepada anak yatim/piatu hingga anak tersebut mencapai batas usia atau memenuhi syarat tertentu (misalnya, belum menikah atau masih sekolah/kuliah).

II. Dari Program Jaminan Kematian (JKM)

Program JKM memberikan perlindungan tambahan berupa santunan, penggantian biaya, dan bantuan pendidikan.

4. Santunan Kematian

Ini adalah santunan dana segar yang diberikan langsung kepada ahli waris, nilainya terpisah dari UDW. Berdasarkan regulasi JKM terbaru, besaran santunan ini ditetapkan sebesar Rp 8 Juta. Dana ini dapat langsung diajukan klaimnya ke PT Taspen.

5. Biaya Pemakaman

Ahli waris berhak mengklaim penggantian biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pemakaman. Saat ini, batas maksimal klaim biaya pemakaman yang ditetapkan oleh PT Taspen adalah sebesar Rp 7,5 Juta.

6. Bantuan Beasiswa Pendidikan Anak

Ini adalah manfaat yang sangat signifikan, terutama bagi keluarga yang masih memiliki anak di usia sekolah atau kuliah. Beasiswa ini dapat diklaim dengan beberapa syarat: anak belum berusia 21 tahun, atau jika berusia antara 21 hingga 25 tahun harus menyertakan surat keterangan masih aktif sekolah/kuliah.

Besaran Beasiswa: Rp 15 Juta per anak, dengan batas maksimal dua anak.

Pentingnya Melakukan Klaim Tepat Waktu

Total enam manfaat ini berfungsi sebagai jaring pengaman finansial yang komprehensif bagi keluarga yang ditinggalkan. Mulai dari santunan duka, dukungan biaya pemakaman, hingga dukungan pendidikan bagi anak.

Dengan memahami rincian hak ini, ahli waris dapat memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan proses klaim kepada PT Taspen dapat berjalan lancar. Pengetahuan ini sangat vital agar tidak ada hak yang terlewatkan, memberikan ketenangan finansial di tengah masa sulit kehilangan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya

Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 07:11 WIB

Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?

Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?

Bola | Senin, 15 Desember 2025 | 13:58 WIB

BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening

BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening

Bisnis | Minggu, 14 Desember 2025 | 13:53 WIB

Terkini

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:18 WIB

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:05 WIB

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:57 WIB