Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya

M Nurhadi

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:09 WIB
SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat Terbaru dan Biayanya
Ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Banyak masyarakat yang sering merasa khawatir ketika menyadari Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya telah melewati masa berlaku.

Selama ini, anggapan yang beredar adalah SIM yang sudah mati meski hanya satu hari wajib melalui prosedur pembuatan baru dari awal. Namun, tahukah Anda bahwa dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah kadaluwarsa tetap bisa diperpanjang?

Kebijakan ini menjadi solusi praktis agar pengendara tidak perlu repot mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Namun, perlu dicatat bahwa dispensasi ini tidak berlaku sembarangan, melainkan ada payung hukum dan situasi khusus yang melandasinya

Aturan SIM Mati yang Bisa Diperpanjang

Berdasarkan regulasi yang berlaku, SIM yang masa aktifnya habis tetap dapat diperpanjang apabila tanggal berakhirnya bertepatan dengan hari di mana Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tidak beroperasi.

Situasi ini biasanya terjadi pada hari libur nasional, tanggal merah di kalender, atau momen libur bersama seperti pergantian tahun baru.

Hal ini secara resmi diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 Ayat 3, disebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya karena kondisi kahar (keadaan di luar kendali/libur operasional) dapat:

Dikecualikan dari aturan pembuatan SIM baru.

Dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri melalui laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

baca juga

Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan

Sebelum Anda mendatangi kantor Satpas atau layanan SIM Keliling, pastikan seluruh berkas administrasi telah siap. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses birokrasi. Berikut daftar syaratnya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • SIM Asli yang sudah hampir habis atau baru saja habis masa berlakunya, beserta fotokopinya.
  • Surat Keterangan Sehat (Bukti cek kesehatan dari dokter yang ditunjuk).
  • Hasil Tes Psikologi (Bukti cek psikologi yang sah).
  • Bukti Pembayaran biaya PNBP perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Mengenai tarif, pemerintah telah menetapkan biaya resmi yang seragam untuk setiap golongan SIM. Penting bagi pengendara di kota-kota besar untuk mengetahui rincian ini agar terhindar dari praktik pungutan liar.

Berikut adalah rincian biaya pokok perpanjangan SIM:

SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 80.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Operator Seluler Klaim Siap Tempur

Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Operator Seluler Klaim Siap Tempur

Tekno | Rabu, 17 Desember 2025 | 17:42 WIB

58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK

58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 18:11 WIB

Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025

Jangan Kaget Bayar Mahal, Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru 2025

Otomotif | Selasa, 16 Desember 2025 | 11:45 WIB

Terkini

32.796 Titik Panas di Kalteng, Walhi Soroti Kerusakan Gambut dan Food Estate

32.796 Titik Panas di Kalteng, Walhi Soroti Kerusakan Gambut dan Food Estate

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Sorot Temuan WALHI, Legislator PDIP Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Karhutla

Sorot Temuan WALHI, Legislator PDIP Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Karhutla

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Arti Kupu-Kupu Masuk Rumah di Malam Hari, Benarkah Sebuah Pertanda?

Arti Kupu-Kupu Masuk Rumah di Malam Hari, Benarkah Sebuah Pertanda?

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Film Operasi Pesta Copet Soroti Kemiskinan Struktural di Balik Fenomena Kriminal

Film Operasi Pesta Copet Soroti Kemiskinan Struktural di Balik Fenomena Kriminal

Jogja | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25 WIB

9 Cara Reapply Skin Tint di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup

9 Cara Reapply Skin Tint di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Lepas Almamater dan Jaket, Mahasiswa hingga Ojol Gabung Massa Pati di Aksi 27 Agustus

Lepas Almamater dan Jaket, Mahasiswa hingga Ojol Gabung Massa Pati di Aksi 27 Agustus

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Anime Destiny Unchain Online Diumumkan, Angkat Kisah Gamer Jadi Vampir

Anime Destiny Unchain Online Diumumkan, Angkat Kisah Gamer Jadi Vampir

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:15 WIB

AMPB Persilakan Aparat Tangkap Perusuh di Aksi 27 Agustus: Pasti Bukan dari Kami

AMPB Persilakan Aparat Tangkap Perusuh di Aksi 27 Agustus: Pasti Bukan dari Kami

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Ditanya Kenapa Tak Dampingi Prabowo Tinjau Karhutla, Ini Jawaban Menhut

Ditanya Kenapa Tak Dampingi Prabowo Tinjau Karhutla, Ini Jawaban Menhut

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Benarkah Tepung Ubi Bisa Padamkan Api? Penelitian Asing Ungkap Fakta Mengejutkan

Benarkah Tepung Ubi Bisa Padamkan Api? Penelitian Asing Ungkap Fakta Mengejutkan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:05 WIB

×