FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:55 WIB
FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto
Ilustrasi kripto.
Baca 10 detik
  • CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis melihat pemerintah ingin memastikan perlindungan bagi konsumen kripto dalam RUU P2SK.

  • Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menggarisbawahi revisi UU P2SK untuk jaminan perlindungan nasabah kripto.

  • Revisi ini bertujuan mengatasi kerentanan praktik pembelian kripto oleh exchanger atas nama mereka sendiri.

Suara.com - Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK dilihat sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan nasabah industri aset kripto

Hal disampaikan CEO & Founder FLOQ Yudhono Rawis yang juga melihat revisi undang-undang ini sebagai sinyal positif dalam industri yang terus berkembang pesat di Tanah Air.

"Kalau misalnya kita bicara mengenai exchange yang tidak diatur ataupun diawasi oleh pemerintah Indonesia, nanti kalau misalnya mereka drop, pertanggungjawabannya bagaimana? Jadi, itu langkah yang bagus sebenarnya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia," kata Yudhono. 

Selain itu, menurutnya juga terkait dengan perlindungan terhadap exchanger lokal. 

"Mau melindungi exchange lokal juga. Which is, bagus dong," katanya. 

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menekankan RUU P2SK salah satunya bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah kripto. 

Dia menyoroti kerentanan yang terjadi di industri kripto yang jamak ditemui. Salah satunya ketika nasabah membeli kripto dari exchanger

"Praktek-praktek yang selama ini berjalan,  dimana seorang biasa saja, exchanger itu, dia punya exchanger. Kemudian exchanger membeli crypto pakai uangnya nasabah, yang menaruh kepercayaan kepada exchanger  untuk membelikan aset crypto, tetapi dibeli atas nama exchanger," kata Misbakhun seperti dikutip, Minggu (21/12/2025).  

Hal itu menurutnya menyimpan kerentanan di baliknya. Sebab, tak menutup kemungkinan jika kripto yang dibeli belum dilunasi exchanger

Baca Juga: Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (Suara.com/Bagaskara)

"Dan kemudian barangnya diambil, masih atas nama exchanger, dan belum tentu barang ini sudah dibeli,  uangnya sudah diserahkan apa tidak," kata Misbakhun. 

Untuk itu ditegaskan Misbakhun, sangat penting memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah kripto dengan melakukan revisi pada  UU P2SK

"Hal-hal yang seperti ini kan harus diatur tata kelolanya.  Nah inilah kalau menurut saya, tentunya ini menimbulkan konsekuensi,  ada orang yang harus diatur tata kelolanya ini,  menjalankan praktek bisnis yang baru, dia harus menyesuaikan," ujarnya. 

Dia memaparkan, kripto telah dijadikan sebagai aset keuangan melalui UU P2SK. Karenanya, harus mengadopsi standar tata kelola sektor keuangan yang ketat. 

"Maka kita harus mengikuti  tata kelola pemerintah di sektor keuangan. Dimana regulator, pengawas, dan kemudian ada unsur pelindungan terhadap konsumen, pengaturannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Misbakun. 

Harapannya, lewat revisi UU P2SK  aset kripto dapat berkembang menjadi instrumen investasi dengan sistem tata kelola yang profesional dan kredibel. 

"Karena keinginan kita cuma satu, aset digital ini menjadi aset yang diminati oleh generasi baru, terutama generasi Z (Gen Z). Dan kemudian yang kuat itu adalah anak bangsa kita," kata Misbakhun. 

"Jangan sampai kemudian yang memainkan peran justru pedagang asing, memakai platform asing, memakai uang dalam negeri," tutup dia. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI