Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Skema Single Salary ASN PPPK dan Simulasi Gaji

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 29 Desember 2025 | 11:30 WIB
Skema Single Salary ASN PPPK dan Simulasi Gaji
Ilustrasi ASN [Ist]

Suara.com - Pemberlakuan sistem Single Salary atau gaji tunggal direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026. 

Konsep utama dari Single Salary adalah menyatukan seluruh komponen pendapatan ASN ke dalam satu paket gaji utama.

Berbeda dengan sistem saat ini yang sangat bergantung pada akumulasi berbagai tunjangan, sistem baru ini nantinya akan menitikberatkan pada nilai atau bobot jabatan seseorang.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian kesejahteraan hingga masa pensiun.

Perbedaan Struktur Gaji Lama vs Single Salary

Dalam model konvensional yang masih berlaku saat ini, seorang pegawai menerima penghasilan yang terpecah ke dalam beberapa kategori, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan kemahalan yang besarannya sangat bervariasi antar instansi. Ketimpangan ini seringkali menimbulkan kecemburuan sosial antar lembaga negara.

Melalui Single Salary, struktur tersebut akan dirampingkan secara drastis. ASN hanya akan menerima satu gaji inti yang sudah mencakup komponen-komponen tersebut, ditambah dengan insentif kinerja kecil yang bersifat universal.

Dengan pendekatan ini, setiap aparatur negara dapat memahami secara gamblang nilai profesionalisme mereka yang dikonversi ke dalam angka pendapatan tetap setiap bulannya.

Hingga penghujung tahun 2025 ini, pemerintah melalui koordinasi lintas sektoral antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan masih terus mematangkan rancangan kebijakan tersebut.

Proses finalisasi ini membutuhkan sinkronisasi regulasi yang mendalam, terutama terkait penataan jabatan dan kajian dampak fiskal terhadap APBN.

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun target implementasi ditetapkan pada 2026, keputusan akhir sangat bergantung pada kematangan seluruh kajian teknis.

Sinyal percepatan tetap terbuka lebar apabila rumusan kebijakan terkait anggaran dan pengalihan kategori jabatan telah mencapai tahap final.

Salah satu poin revolusioner dalam skema ini adalah penggunaan sistem grading atau peringkat jabatan. Penentuan gaji tidak lagi didasarkan semata-mata pada golongan ruang, melainkan pada:

  • Kompleksitas tugas yang diemban.
  • Besarnya tanggung jawab posisi tersebut.
  • Tingkat risiko pekerjaan.
  • Kontribusi nyata yang diberikan kepada organisasi.

Sistem ini berlaku setara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika keduanya menempati peringkat jabatan yang sama, maka gaji dasar yang diterima pun akan setara.

Meski demikian, perbedaan tipis pada penghasilan bersih masih mungkin terjadi akibat masa kerja golongan, struktur gaji dasar di masing-masing skema, serta potongan pajak yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seleksi CPNS 2026: Prediksi Jadwal, Syarat Dokumen, dan Tahapan Seleksinya

Seleksi CPNS 2026: Prediksi Jadwal, Syarat Dokumen, dan Tahapan Seleksinya

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 11:15 WIB

Bedah Gaji 3 Pelatih Timnas Indonesia: John Herdman Lebih Murah dari STY dan Kluivert

Bedah Gaji 3 Pelatih Timnas Indonesia: John Herdman Lebih Murah dari STY dan Kluivert

Bola | Senin, 29 Desember 2025 | 10:44 WIB

Media Kanada Klaim John Herdman Sepakat Latih Indonesia, Berapa Gajinya?

Media Kanada Klaim John Herdman Sepakat Latih Indonesia, Berapa Gajinya?

Your Say | Senin, 29 Desember 2025 | 11:05 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB