Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!

Mohammad Fadil Djailani | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 29 Desember 2025 | 18:21 WIB
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
Dirjen Minerba, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa total biaya jaminan reklamasi yang telah dibayarkan sepanjang tahun ini telah mencapai Rp 35 triliun.[Suara.com/Achmad Fauzi].
  • Dana reklamasi tambang 2025 capai Rp35 triliun; naik signifikan dari tahun sebelumnya.
  • Perusahaan wajib lunasi jaminan reklamasi sebelum RKAB disetujui dan mulai operasi.
  • Mangkir reklamasi terancam pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Suara.com - Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mencatatkan kenaikan dana jaminan reklamasi pada 2025. Dirjen Minerba, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa total biaya jaminan reklamasi yang telah dibayarkan sepanjang tahun ini telah mencapai Rp 35 triliun.

"Capaian tahun 2025 ini cukup luar biasa saya rasa. Dari jaminan reklamasi dan pasca tambang yang ditempatkan dulunya hanya sekitar mungkin 17-20 triliun sekarang mencapai Rp 35 triliun," kata Tri pada acara talk show pada Senin (29/2/2025).

Tri pun menyebut peningkatan angka itu tergolong signifikan untuk memulihkan kembali lingkungan yang terdampak setelah operasional perusahaan pertambangan.

"Agar juga lingkungan kita masih memiliki manfaat bagi generasi berikutnya," kata Tri.

Jaminan reklamasi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan tambang sebelum menjalankan aktivitas eksplorasi. Sejak tahun 2025, pembayarannya harus sudah dilunasi sebelum perusahaan tambang beroperasi.

""Nah, itu sudah diatur betul di dalam regulasi kita. Dan mulai tahun 2025 ini, kita mewajibkan perusahaan apabila dia melakukan submit untuk approval RKAB, jaminan reklamasi yang pasca tambang sudah harus dibayarkan," kata Tri.

Kewajiban itu sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentangan Pertambangan Minerba, dan diperkuat kembali dalam perubahan keempat Undang-Undang Minerba Nomor 2 tahun 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan Tri terdapat lima poin penting, pertama kewajiban perusahaan melakukan reklamasi, dan kedua kewajiban perusahaan membayar jaminan reklamasi.

Ketiga, jaminan reklamasi yang dibayar perusahaan tambang, tak serta merta menggugurkan kewajibannya untuk melakukan reklamasi.

"Yang keempat, apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi maka pemerintah dapat menggunakan jaminan reklamasi itu dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi," kata Tri.

Kelima, jika jaminan yang dibayarkan perusahaan kurang untuk mendanai reklamasi, maka perusahaan tambang wajib untuk membayar kekurangannya.

"Nantinya pada saat pelaksanaan oleh pihak ketiga, perusahaan harus bertanggung jawab juga," jelas Tri.

Di samping itu, bagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya dan tidak melakukan reklamasi, Tri menyebut terdapat sanksi administrasi hingga pidana yang menanti.

"Sebetulnya kita mengenakan juga sanksi baik administrasi sampai akhirnya pidana yang maksimal 5 tahun dengan denda maksimal 100 miliar. Tetapi poin itu adalah dalam rangka tindak lanjut apabila perusahaan itu tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan regulasi yang telah kita tetapkan," kata Tri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Pergantian Tahun, Sektor ESDM Catatkan PNBP sebesar Rp228 Triliun

Jelang Pergantian Tahun, Sektor ESDM Catatkan PNBP sebesar Rp228 Triliun

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:41 WIB

Menkeu Purbaya Ungkap Program Hilirisasi Mulai Berdampak ke PDB, Ini Datanya

Menkeu Purbaya Ungkap Program Hilirisasi Mulai Berdampak ke PDB, Ini Datanya

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 14:45 WIB

ESDM: Batu Bara Masih Jadi Penyumbang Terbesar PNBP Sektor Minerba

ESDM: Batu Bara Masih Jadi Penyumbang Terbesar PNBP Sektor Minerba

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 17:27 WIB

Terkini

IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900

IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 09:13 WIB

BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran

BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 09:00 WIB

Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini

Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 08:24 WIB

Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia

Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 08:06 WIB

Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?

Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 08:01 WIB

Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU

Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 07:01 WIB

Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?

Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 06:53 WIB

Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen

Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?

Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:04 WIB

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:39 WIB