Pinjol Maucash Milik Grup Astra Tutup Usaha, Apa Penyebabnya?

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:33 WIB
Pinjol Maucash Milik Grup Astra Tutup Usaha, Apa Penyebabnya?
Ilustrasi Maucash.
Baca 10 detik
  • Platform P2P lending Maucash milik Grup Astra menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya efektif Senin, 5 Januari 2026.
  • Penutupan ini terjadi karena permintaan sukarela perusahaan dan telah disetujui OJK melalui surat tertanggal 17 Desember 2025.
  • Keputusan penghentian operasi ini diklaim merupakan bagian dari strategi pemenuhan regulasi POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Suara.com - Industri fintech peer to peer (P2P) lending mengalami tekanan di awal tahun.

Hal itu terjadi pada platform milik Grup Astra PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash yang memutuskan untuk menutup usahanya.

Keputusan penutupan ini berdasarkan permintaan langsung oleh perseroan. Keputusan ini telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat No. S-40/D.06/2025 tanggal 17 Desember 2025 perihal Persetujuan Permohonan Rencana Pencabutan Izin Usaha Berdasarkan Permintaan Sendiri PT Astra Welab Digital Arta.

"Penghentian seluruh kegiatan layanan operasionalnya terhitung mulai hari ini, Senin, 5 Januari 2026," dikutip dari pengumuman tersebut, dikutip Selasa, (6/1/2026).

Keputusan ini menarik perhatian pelaku industri mengingat Maucash dikenal sebagai salah satu pemain dengan fundamental keuangan yang terjaga.

Berbeda dengan sejumlah penutupan penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang kerap dipicu oleh sanksi regulator atau krisis gagal bayar, penutupan Maucash dilakukan melalui mekanisme pengembalian izin usaha secara sukarela.

Manajemen Maucash menyatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam mematuhi regulasi.

Keputusan penghentian operasi disebut merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa langkah korporasi tersebut telah melalui proses administrasi dan persetujuan regulator sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat

"Penutupan dilakukan berdasarkan persetujuan OJK atas permohonan pengembalian izin usaha dari perusahaan sendiri," sebut manajemen.

Sementara itu, bagi pihak terkait yang berkepentingan atas rencana pengembalian izin tersebut, bisa menghubungi Perseroan melalui e-mail [email protected] sampai dengan 31 Januari 2026, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menyampaikan kepentingannya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI