- OJK batasi rasio utang pinjol terhadap gaji secara bertahap hingga 2026.
- Pembiayaan pindar tembus Rp92,92 T, namun 22 perusahaan alami kredit macet di atas 5%.
- Aturan baru paksa pinjol perkuat penilaian risiko agar pembiayaan lebih sehat.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah berani untuk mengerem potensi jeratan utang di masyarakat. Regulator kini sedang menggodok aturan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan bagi nasabah fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap hingga tahun 2026. Tujuannya jelas: memaksa penyelenggara pindar untuk lebih selektif dan memperkuat sistem penilaian risiko (credit scoring) mereka. Dengan aturan ini, ke depan masyarakat tidak bisa lagi meminjam uang melampaui kemampuan bayar dari pendapatan bulanan mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa masa transisi hingga 2026 diberikan agar industri memiliki persiapan yang cukup.
"Ketentuan ini dimaksudkan agar penyelenggara pindar melakukan persiapan, antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent (hati-hati) dan berkelanjutan," tegas Agusman dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).
Langkah OJK ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data per Oktober 2025, tercatat masih ada 22 perusahaan pindar yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau risiko kredit macet di atas ambang batas 5%.
Menariknya, mayoritas kredit macet ini berasal dari segmen pembiayaan produktif. Berbeda dengan konsumtif, segmen ini sangat rentan terkena hantaman dinamika ekonomi makro yang fluktuatif sepanjang tahun.
Meskipun ada rapor merah di beberapa perusahaan, secara agregat industri pindar masih menunjukkan pertumbuhan yang sangat agresif. Total pembiayaan per Oktober 2025 menembus Rp92,92 triliun, tumbuh 23,86% secara tahunan (YoY).
Kabar baiknya, kualitas kredit secara industri menunjukkan perbaikan tipis. Angka TWP90 agregat berada di posisi 2,76% pada Oktober 2025, turun dibandingkan bulan September yang berada di angka 2,82%.
Namun, OJK tetap mewaspadai tren pertumbuhan ini. Dengan proyeksi digitalisasi yang semakin masif di tahun depan, inovasi produk berbasis data alternatif diharapkan tetap diimbangi dengan mitigasi risiko yang ketat. Aturan batasan rasio utang terhadap gaji ini akan menjadi "jangkar" agar pertumbuhan pinjol di Indonesia tidak menjadi gelembung yang meledak di masa depan.
Baca Juga: OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026