- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tarif bea keluar batu bara akan disesuaikan dengan harga pasar ekonomis.
- Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan sedang menghitung besaran tarif bea keluar yang adil bagi pengusaha dan negara.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan restitusi pajak batu bara dalam UU Cipta Kerja yang merugikan negara.
Dia menyinggung bunyi Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan kekayaan sumber daya alam dikuasai yang dikuasai negara digunakan untuk kepentingan rakyat. Namun dengan restitusi tersebut, hal itu seolah tidak berlaku bagi pengusaha batubara.
"Kalau ini enggak kan, diambil tanah, diambil bumi, saya bayar juga. Kalau gitu lebih baik saya tutup semuanya industri batu bara, selesai," tegasnya.
Untuk itu, Purbaya menerapkan kebijakan baru terkait bea keluar ekspor batu bara. Hal itu dilakukan agar menguntungkan pengusaha, negara, maupun rakyat.
"Kita pakai untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh, dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Begitu kira-kira," ujarnya.