Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.279,209
LQ45 733,624
Srikehati 347,649
JII 498,161
USD/IDR 17.075

Bahlil Tetap Proses Izin Pertambangan Ormas Meski Aturan Digugat di MK

Achmad Fauzi | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 08 Januari 2026 | 17:09 WIB
Bahlil Tetap Proses Izin Pertambangan Ormas Meski Aturan Digugat di MK
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
  • Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan izin pertambangan ormas keagamaan tetap diproses meskipun aturannya digugat di MK.
  • Pemberian IUP kepada ormas keagamaan telah memiliki dasar hukum lengkap mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri.
  • Proses IUP untuk ormas seperti Nahdlatul Ulama sudah selesai, sementara Muhammadiyah masih dalam proses di Kementerian ESDM.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap berjalan, meski kini aturannya sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bahlil menegaskan, pemberian IUP kepada ormas keagamaan telah memiliki dasar hukum lengkap mulai dari peraturan pemerintah hingga undang-undang. 

"Sekarang ini kan kita masih judicial review  di MK. Sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, permennya sudah ada. Tapi sekarang kita lagi menghadapi ada judicial review di MK," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Kamis (8/1/2026). 

Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]
Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]

Bahlil menjelaskan, gugatan tersebut tidak berdampak terhadap proses penerbitan izin yang masih berjalan di Kementerian ESDM. 

"Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," jelasnya.

Bahlil mencontohkan, Nahdlatul Ulama atau NU yang sudah mendapatkan IUP sejak lama. "Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi," kata Bahlil. 

Sementara untuk Muhammadiyah, kata Bahlil, masih berproses di Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. 

"Punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitupun yang lain-lainnya," kata Bahlil. 

Setelah revisi Undang-Undang Minerba pada Februari lalu, organisasi  masyarakat keagamaan bisa mengelola lahan pertambangan. Selain ormas keagamaan, koperasi dan UMKM juga diberikan kesempatan untuk mengelola tambang. 

Peraturan pemerintah atau PP terkait UU Minerba telah diterbitkan pemerintah, begitu juga  dengan peraturan menteri ESDM. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Sengaja Tahan Produksi Batu Bara Jadi 600 Juta di 2026 Demi Harga Stabil

Bahlil Sengaja Tahan Produksi Batu Bara Jadi 600 Juta di 2026 Demi Harga Stabil

Bisnis | Kamis, 08 Januari 2026 | 16:37 WIB

Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo

Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:17 WIB

Genjot Lifting Migas, Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Lelang 75 Wilayah Kerja

Genjot Lifting Migas, Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Lelang 75 Wilayah Kerja

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 14:15 WIB

Terkini

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:12 WIB

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:00 WIB

AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham

AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 17:57 WIB

IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya

IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 17:14 WIB

Rupiah Kembali Takluk, Terperosok ke Level Rp 17.090/USD

Rupiah Kembali Takluk, Terperosok ke Level Rp 17.090/USD

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 16:48 WIB

OCBC NISP Tebar Dividen Rp1,03 Triliun, Simak Rincian Hasil RUPST Terbaru!

OCBC NISP Tebar Dividen Rp1,03 Triliun, Simak Rincian Hasil RUPST Terbaru!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 16:46 WIB

Lowongan Kerja Bea Cukai Lulusan SMA Dipercepat Purbaya Jadi Bulan Ini

Lowongan Kerja Bea Cukai Lulusan SMA Dipercepat Purbaya Jadi Bulan Ini

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 16:39 WIB

H&M Umumkan 160 Toko Bakal Gulung Tikar di 2026

H&M Umumkan 160 Toko Bakal Gulung Tikar di 2026

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 16:29 WIB

CFX Dorong Kepercayaan Aset Digital Lewat Forum Diskusi CFX Connect Vol.2

CFX Dorong Kepercayaan Aset Digital Lewat Forum Diskusi CFX Connect Vol.2

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 15:11 WIB

Selat Malaka Milik Siapa? Bikin Singapura Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz

Selat Malaka Milik Siapa? Bikin Singapura Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 14:49 WIB