Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Bahlil Tetap Proses Izin Pertambangan Ormas Meski Aturan Digugat di MK

Achmad Fauzi | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 08 Januari 2026 | 17:09 WIB
Bahlil Tetap Proses Izin Pertambangan Ormas Meski Aturan Digugat di MK
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
  • Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan izin pertambangan ormas keagamaan tetap diproses meskipun aturannya digugat di MK.
  • Pemberian IUP kepada ormas keagamaan telah memiliki dasar hukum lengkap mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri.
  • Proses IUP untuk ormas seperti Nahdlatul Ulama sudah selesai, sementara Muhammadiyah masih dalam proses di Kementerian ESDM.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap berjalan, meski kini aturannya sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bahlil menegaskan, pemberian IUP kepada ormas keagamaan telah memiliki dasar hukum lengkap mulai dari peraturan pemerintah hingga undang-undang. 

"Sekarang ini kan kita masih judicial review  di MK. Sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, permennya sudah ada. Tapi sekarang kita lagi menghadapi ada judicial review di MK," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Kamis (8/1/2026). 

Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]
Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa]

Bahlil menjelaskan, gugatan tersebut tidak berdampak terhadap proses penerbitan izin yang masih berjalan di Kementerian ESDM. 

"Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," jelasnya.

Bahlil mencontohkan, Nahdlatul Ulama atau NU yang sudah mendapatkan IUP sejak lama. "Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi," kata Bahlil. 

Sementara untuk Muhammadiyah, kata Bahlil, masih berproses di Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. 

"Punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitupun yang lain-lainnya," kata Bahlil. 

Setelah revisi Undang-Undang Minerba pada Februari lalu, organisasi  masyarakat keagamaan bisa mengelola lahan pertambangan. Selain ormas keagamaan, koperasi dan UMKM juga diberikan kesempatan untuk mengelola tambang. 

Peraturan pemerintah atau PP terkait UU Minerba telah diterbitkan pemerintah, begitu juga  dengan peraturan menteri ESDM. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Sengaja Tahan Produksi Batu Bara Jadi 600 Juta di 2026 Demi Harga Stabil

Bahlil Sengaja Tahan Produksi Batu Bara Jadi 600 Juta di 2026 Demi Harga Stabil

Bisnis | Kamis, 08 Januari 2026 | 16:37 WIB

Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo

Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:17 WIB

Genjot Lifting Migas, Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Lelang 75 Wilayah Kerja

Genjot Lifting Migas, Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Lelang 75 Wilayah Kerja

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 14:15 WIB

Terkini

Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!

Cuma RI yang Kena Outflow Obligasi, Ekonom: Sedih Banget!

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 14:05 WIB

BTN Tawarkan 10.000 Hunian Second Dengan Harga di Bawah Pasar Pada Lelang Akbar BTN 2026

BTN Tawarkan 10.000 Hunian Second Dengan Harga di Bawah Pasar Pada Lelang Akbar BTN 2026

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:49 WIB

PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM

PaDi UMKM dan Danantara Perkuat Kolaborasi Digitalisasi Pengadaan BUMN dan UMKM

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:37 WIB

Saham Diborong, Smelter Dibangun: Inilah Tentakel Nikel Haji Isam

Saham Diborong, Smelter Dibangun: Inilah Tentakel Nikel Haji Isam

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:24 WIB

IHSG Mulai Bangkit di Level 6.200 pada Sesi I, 540 Saham Hijau

IHSG Mulai Bangkit di Level 6.200 pada Sesi I, 540 Saham Hijau

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:12 WIB

IHSG Anjlok ke Level 6.000, OJK Beri Pesan untuk Investor

IHSG Anjlok ke Level 6.000, OJK Beri Pesan untuk Investor

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 13:01 WIB

Kemenkeu Buktikan Indonesia Jauh dari Krisis Ekonomi ala 1998, Ini Datanya

Kemenkeu Buktikan Indonesia Jauh dari Krisis Ekonomi ala 1998, Ini Datanya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 12:41 WIB

Listrik Sumatra Kembali Normal, Penyelidikan Polri dan PLN Ungkap Temuan Baru

Listrik Sumatra Kembali Normal, Penyelidikan Polri dan PLN Ungkap Temuan Baru

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ekspor CPO hingga Batu Bara Bakal Lewat Satu Pintu, Aturannya Rampung Hari Ini

Ekspor CPO hingga Batu Bara Bakal Lewat Satu Pintu, Aturannya Rampung Hari Ini

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 12:05 WIB

Ekonom Senior Wanti-wanti Pemerintah Soal Potensi Monopoli Ekspor SDA

Ekonom Senior Wanti-wanti Pemerintah Soal Potensi Monopoli Ekspor SDA

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 12:05 WIB