Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

OJK Ancam Gugat Perdata Dana Syariah Indonesia Jika Tak Kembalikan Dana Lender

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Minggu, 18 Januari 2026 | 14:05 WIB
OJK Ancam Gugat Perdata Dana Syariah Indonesia Jika Tak Kembalikan Dana Lender
Dana Syariah indonesia
baca 10 detik
  • OJK mengultimatum PT Dana Syariah Indonesia (DSI) segera mengembalikan dana peminjam senilai Rp 1,4 triliun atau menghadapi gugatan perdata.
  • DSI dilaporkan Bareskrim Polri atas delapan pelanggaran, termasuk proyek fiktif dan publikasi informasi tidak benar untuk menghimpun dana.
  • Polri bersama OJK dan PPATK berfokus menelusuri aset bergerak dan tidak bergerak milik DSI sebagai bagian dari proses penyelesaian.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) segera menyelesaikan pengembalian dana ke pihak peminjam atau lender. Hal ini, seiring dana yang masih nyangkut di DSI mencapai Rp 1,4 triliun belum dibayarkan lender.

Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memberikan ultimatum kepada pihak DSI.

Salah satunya akan menggugat kasus DSI ke perdata jika masih menunda  pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina Anggraeni].

"Kalau semua komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, senjata terakhir adalah kami boleh menggugat perdata dari sisi OJK. Namun, upaya itu adalah keputusan terakhir yang bisa dilakukan," ujar Agusman seperti dikutip, Minggu (18/1/2026).

Selain itu, Agusman juga menyebutkan ada delapan  pelanggaran DSI yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Salah satu diantaranya, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru; publikasi informasi tidak benar di situs web untuk menghimpun dana lender.

Kemudian, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain, serta penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow. 

"DSI juga diduga menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi, menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower bermasalah, serta melakukan pelaporan yang tidak benar," katanya. 

Tidak hanya itu, DSI  juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, serta melarang perubahan susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham.

DSI juga diwajibkan bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender. 

baca juga

"Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dan DSI pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kepolisian juga berfokus untuk menelusuri aset DSI yang ada baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak.

Ade bilang, pihaknya juga akan melakukan penelusuran aset DSI melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Otoritas Jasa Keuangan. 

"Terkait dengan asset tracing akan dilakukan secara optimal, serta berkolaborasi dengan lembaga maupun instansi terkait," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aliran Uang PT Dana Syariah Indonesia Diduga Masuk ke Rekening Direksi

Aliran Uang PT Dana Syariah Indonesia Diduga Masuk ke Rekening Direksi

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 12:54 WIB

OJK Ungkap Dana Syariah Indonesia Terlibat Proyek Fiktif Hingga Skema Ponzi

OJK Ungkap Dana Syariah Indonesia Terlibat Proyek Fiktif Hingga Skema Ponzi

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 12:05 WIB

Ponzi Berkedok Syariah, OJK dan PPATK Jelaskan Kasus Fraud Pinjol Dana Syariah Indonesia

Ponzi Berkedok Syariah, OJK dan PPATK Jelaskan Kasus Fraud Pinjol Dana Syariah Indonesia

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:08 WIB

Terkini

Kulit Kuning Langsat Jangan Asal Pilih! Ini 2 Warna Cushion Skintific Terbaik Sesuai Review

Kulit Kuning Langsat Jangan Asal Pilih! Ini 2 Warna Cushion Skintific Terbaik Sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:31 WIB

Review Leave No One Behind: Drama Laga Kepolisian Berantas Kejahatan TPPO!

Review Leave No One Behind: Drama Laga Kepolisian Berantas Kejahatan TPPO!

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:30 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Pelatihan Ekspor BRI Peduli Sukses Antar Usaha Lokal ke Pasar AS

Dorong UMKM Naik Kelas, Pelatihan Ekspor BRI Peduli Sukses Antar Usaha Lokal ke Pasar AS

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:22 WIB

Sunscreen Scarlett Mana yang Water Based? Ini Varian dengan Formula Ringan dan Cepat Meresap

Sunscreen Scarlett Mana yang Water Based? Ini Varian dengan Formula Ringan dan Cepat Meresap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:18 WIB

Lucky Girl Syndrome: Motivasi Positif atau Harapan yang Terlalu Tinggi?

Lucky Girl Syndrome: Motivasi Positif atau Harapan yang Terlalu Tinggi?

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:15 WIB

Transaksi Saham Melonjak! Volume Perdagangan BEI Melejit 66,88% dalam Sepekan

Transaksi Saham Melonjak! Volume Perdagangan BEI Melejit 66,88% dalam Sepekan

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:11 WIB

Blibli Andalkan Teknologi Platform untuk Tingkatkan Pengalaman Belanja

Blibli Andalkan Teknologi Platform untuk Tingkatkan Pengalaman Belanja

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:10 WIB

Semarak Hari Anak Nasional 2026 di SDN Nongkosawit 01 Semarang

Semarak Hari Anak Nasional 2026 di SDN Nongkosawit 01 Semarang

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:00 WIB

Ulasan Silent Parade: Misteri Pembunuhan di Balik Keheningan Warga Kota

Ulasan Silent Parade: Misteri Pembunuhan di Balik Keheningan Warga Kota

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:00 WIB

Febrie Adriansyah Dapat Perlakuan Spesial? Ahmad Sahroni: Harusnya Dia Pakai Rompi Pink

Febrie Adriansyah Dapat Perlakuan Spesial? Ahmad Sahroni: Harusnya Dia Pakai Rompi Pink

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:00 WIB

×