- Pengamat pasar menekankan Proof of Reserve (PoR) sebagai standar transparansi baru untuk memulihkan kepercayaan publik pada bursa kripto.
- PoR berfungsi mencegah penyalahgunaan dana nasabah, meningkatkan akuntabilitas, dan menjamin likuiditas bursa secara terverifikasi.
- Indodax menjadi bursa resmi pertama di Indonesia yang menerapkan PoR terverifikasi dengan cadangan aset dilaporkan Rp13,5 triliun pada Januari 2026.
Suara.com - Isu transparansi pada bursa kripto kembali menjadi perhatian utama. Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dinilai penting karena fundamental dalam tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Ibrahim Assuaibi, seorang pengamat pasar mata uang dan aset digital, menegaskan bahwa PoR merupakan instrumen vital untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat terdampak volatilitas pasar global.
Lewat mekanisme ini, bursa memberikan akses terbuka bagi publik maupun regulator untuk memverifikasi bahwa aset nasabah tersedia sepenuhnya (rasio 1:1) dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang berisiko tinggi.
"Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis," kata Ibrahim pada Jumat (16/1/2026).
Ibrahim juga menekankan pentingnya harmonisasi antara inisiatif industri seperti PoR dengan regulasi formal di Indonesia. Kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diharapkan menjadi payung hukum kuat yang memperkokoh wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan menindak setiap pelanggaran di industri kripto.
Ia menyarankan agar aspek transparansi seperti PoR diintegrasikan ke dalam revisi RUU P2SK untuk mencapai tiga tujuan utama:
- Menekan Risiko Penyalahgunaan: Mencegah pemakaian dana nasabah untuk biaya operasional bursa.
- Meningkatkan Akuntabilitas: Memberikan kemampuan pelacakan (tracking) yang lebih kuat bagi regulator, serupa dengan proses audit perpajakan.
- Mitigasi Risiko Gagal Bayar: Menjamin likuiditas bursa tetap aman meskipun pasar dalam kondisi ekstrem.
Di pasar domestik, Indodax tercatat sebagai satu-satunya bursa resmi yang telah menerapkan PoR yang terverifikasi pada sistem blockchain global.
Hingga pertengahan Januari 2026, total cadangan aset Indodax dilaporkan mencapai Rp13,5 triliun. Data ini dipublikasikan melalui fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap, yang menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga aset nasabah secara transparan dan dapat diverifikasi secara on-chain.
Terkait hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, turut memberikan pernyataan tegas bahwa perlindungan konsumen adalah inti dari revisi UU P2SK.
Baca Juga: Ponzi Berkedok Syariah, OJK dan PPATK Jelaskan Kasus Fraud Pinjol Dana Syariah Indonesia
Ia menuntut industri aset kripto untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam setiap tata kelolanya.
"Semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen dan memastikan pengawasan yang transparan. Setiap penyelenggara wajib menjalankan kegiatan dengan tata kelola yang kuat karena aset kripto kini telah diakui sebagai aset keuangan," ujar Misbakhun.
Dalam revisi aturan mendatang, setiap aktivitas perdagangan harus dapat diidentifikasi secara gamblang, mulai dari profil pelaku, asal-usul pendanaan, hingga penanggung jawab transaksi.
Secara teknis, PoR memanfaatkan metode kriptografi untuk membuktikan keberadaan cadangan aset tanpa harus membuka data sensitif atau saldo pribadi pengguna.
Melalui proses audit independen berkala, bursa membuktikan bahwa total aset yang tersimpan di blockchain (on-chain) setara atau bahkan melampaui total kewajiban kepada seluruh pengguna (liabilities).
Walaupun PoR bukan solusi tunggal untuk menghadapi ancaman siber, kehadirannya merupakan langkah revolusioner dalam menciptakan ekosistem kripto yang transparan dan berkelanjutan di Indonesia.