BKSL Hadapi Gugatan Pembatalan Perdamaian, Manajemen Bantah Lalai

M Nurhadi

Rabu, 21 Januari 2026 | 11:25 WIB
BKSL Hadapi Gugatan Pembatalan Perdamaian, Manajemen Bantah Lalai
Sentul City (BKSL)
baca 10 detik
  • PT Sentul City Tbk (BKSL) menghadapi permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan Eddon Pratama Wijayaputra pada 12 Januari 2026.
  • BKSL membantah tuduhan wanprestasi, menyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian homologasi dengan itikad baik.
  • Pembatalan homologasi berpotensi mengakibatkan aset BKSL diawasi Kurator dan mengganggu operasional serta kepercayaan investor.

Suara.com - PT Sentul City Tbk (BKSL) secara resmi mengonfirmasi adanya permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian yang dilayangkan oleh Eddon Pratama Wijayaputra melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perkara ini terdaftar dengan nomor 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 12 Januari 2026.

Gugatan tersebut muncul setelah pihak pemohon menilai BKSL telah lalai atau melakukan wanprestasi dalam menjalankan kewajiban yang telah disepakati dalam proses homologasi sebelumnya.

Namun, manajemen BKSL secara tegas menepis tuduhan tersebut. Perseroan menyatakan telah melaksanakan seluruh komitmen dengan itikad baik dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang transparan (Good Corporate Governance).

"Perseroan telah memenuhi setiap dan seluruh kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian tersebut," tegas manajemen dalam rilis resminya pada Selasa (20/1/2026).

Sentul City juga menjamin bahwa proses hukum ini tidak bersifat material dan tidak mengganggu stabilitas operasional maupun kesehatan finansial perusahaan.

Analisis Dampak

Apabila Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian tersebut, dampaknya akan sangat serius. Berikut analisisnya dari perspektif hukum dan ekonomi:

Secara yuridis, Perjanjian Perdamaian (Homologasi) adalah produk hukum yang mengikat setelah proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Berdasarkan Pasal 291 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU:

baca juga
  • Jika debitur terbukti lalai memenuhi isi perdamaian, maka pengadilan wajib membatalkan perjanjian tersebut. Dampak hukum langsungnya adalah BKSL akan berhadapan dengan hukum kembali.
  • Eksekusi Aset: Seluruh aset perusahaan akan berada di bawah pengawasan Kurator. Manajemen kehilangan hak perdata untuk mengelola harta kekayaan perusahaan, dan proses likuidasi aset akan dimulai untuk melunasi utang kepada seluruh kreditur.
  • Pembatalan ini dapat memicu kreditur lain untuk mengajukan tuntutan serupa, mempercepat runtuhnya struktur hukum yang selama ini melindungi operasional BKSL.

Analisis Secara Ekonomi: Krisis Kepercayaan dan Likuiditas

Dari sisi ekonomi dan pasar modal, dampak yang muncul akan bersifat sistemik:

Proyek-proyek properti yang sedang berjalan di Sentul City berisiko terancam. Kepercayaan konsumen (pembeli rumah) akan anjlok, sehingga menghambat arus kas masuk dari penjualan unit.

Sebagai salah satu pengembang lahan besar, kegagalan BKSL dapat memperburuk sentimen investor terhadap sektor properti secara keseluruhan, terutama terkait kepastian hukum investasi di Indonesia.

Saat ini, manajemen BKSL berupaya meyakinkan para pemangku kepentingan bahwa kondisi perusahaan tetap solid.

Klaim bahwa tuntutan tersebut "tidak material" menunjukkan keyakinan internal bahwa bukti-bukti pelaksanaan kewajiban mereka cukup kuat untuk memenangkan persidangan. 


DISCLAIMER: Investasi pada saham BKSL atau instrumen kripto terkait sektor properti memiliki risiko volatilitas yang dipengaruhi oleh ketidakpastian hukum. Analisis ini bersifat informatif dan bukan merupakan anjuran beli atau jual. Segala keputusan investasi berada di tangan pembaca. Harap berkonsultasi dengan ahli hukum atau penasihat keuangan profesional terkait risiko pailit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Minta Penjelasan BI Kenapa Rupiah Melemah, Akui Aneh Padahal IHSG Naik

Purbaya Minta Penjelasan BI Kenapa Rupiah Melemah, Akui Aneh Padahal IHSG Naik

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 11:19 WIB

IHSG Terjun Bebas Pagi Ini, Tapi Masih di Level 9.000

IHSG Terjun Bebas Pagi Ini, Tapi Masih di Level 9.000

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 09:15 WIB

Saham Rekomendasi Hari Ini saat IHSG Dibayangi Sentimen Negatif

Saham Rekomendasi Hari Ini saat IHSG Dibayangi Sentimen Negatif

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 07:53 WIB

Terkini

7 Posisi Pi Xiu di dalam Rumah untuk Mengunci Keberuntungan dan Kekayaan

7 Posisi Pi Xiu di dalam Rumah untuk Mengunci Keberuntungan dan Kekayaan

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:35 WIB

Mulai Babak Baru! Putri Leonor Kembali Kuliah Usai 3 Tahun Sekolah Militer

Mulai Babak Baru! Putri Leonor Kembali Kuliah Usai 3 Tahun Sekolah Militer

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 17:35 WIB

Promo BRI di Hachi Garden, Bisa Mau Traktir Keluarga Tanpa Bikin Boncos

Promo BRI di Hachi Garden, Bisa Mau Traktir Keluarga Tanpa Bikin Boncos

Bri | Rabu, 09 September 2026 | 17:32 WIB

Ambil Wudhu Berujung Duka, Remaja 18 Tahun Tenggelam di Sungai Citarum

Ambil Wudhu Berujung Duka, Remaja 18 Tahun Tenggelam di Sungai Citarum

Jabar | Rabu, 09 September 2026 | 17:31 WIB

Mun Ka Young dan Cha Eun Woo Berpeluang Reuni di Drama Seorabeol Knife

Mun Ka Young dan Cha Eun Woo Berpeluang Reuni di Drama Seorabeol Knife

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 17:30 WIB

7 Eyeliner Waterproof Liquid yang Smudgeproof, Makeup Tetap Rapi Seharian

7 Eyeliner Waterproof Liquid yang Smudgeproof, Makeup Tetap Rapi Seharian

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:27 WIB

Tugu Monas Dibersihkan, Akses Wisata Ditutup Sementara

Tugu Monas Dibersihkan, Akses Wisata Ditutup Sementara

Foto | Rabu, 09 September 2026 | 17:26 WIB

Tahan Banting dan Tetap Laris: Ini 6 Mobil Bekas yang Harganya Awet dan Susah Turun

Tahan Banting dan Tetap Laris: Ini 6 Mobil Bekas yang Harganya Awet dan Susah Turun

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 17:18 WIB

Jangan Asal Taruh! Ini Jarak Ideal Kulkas dari Dinding agar Kompresor Tidak Cepat Rusak

Jangan Asal Taruh! Ini Jarak Ideal Kulkas dari Dinding agar Kompresor Tidak Cepat Rusak

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:15 WIB

Krisis Otomotif Paksa Volkswagen Sulap Pabrik Mobil Jadi Fasilitas Militer

Krisis Otomotif Paksa Volkswagen Sulap Pabrik Mobil Jadi Fasilitas Militer

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 17:15 WIB

×