Danantara: Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Diumumkan Februari

Liberty Jemadu

Rabu, 21 Januari 2026 | 21:51 WIB
Danantara: Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Diumumkan Februari
Danantara mengatakan proyek tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah akan diumumkan Februari 2026. Foto: Antrean truk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). [Antara/Fakhri Hermansyah].
baca 10 detik
  • Tender awal proyek PLTSa akan digelar di empat wilayah terpilih, ditargetkan diumumkan pertengahan Februari 2026.
  • Proyek PLTSa menggunakan teknologi insinerasi modern bersuhu tinggi dengan sistem penyaringan berlapis untuk memenuhi standar emisi ketat.
  • Kontrak proyek jangka panjang mensyaratkan pemda memasok sampah dan badan usaha wajib menerima serta mengolah pasokan tersebut.

Suara.com - Tender tahap awal proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) akan digelar di empat daerah yang dinilai telah siap secara teknis dan administratif, demikian disampaikan Lead of Waste to Energy Danantara Indonesia Fadli Rahman.

Ia mengatakan proses pengumuman lelang proyek tersebut ditargetkan berlangsung pada pertengahan Februari 2026. Pelaksanaan tender dilakukan secara bertahap, dengan satu badan usaha ditetapkan untuk setiap wilayah proyek.

Fadli mengatakan untuk tahap awal, Danantara menyiapkan pengembangan di empat daerah terlebih dahulu, namun realisasinya tetap bergantung pada keputusan pimpinan. Setiap proyek, lanjutnya, akan melibatkan konsorsium antara perusahaan pemenang tender dengan mitra lokal.

Proses pemilihan mitra lokal dilakukan oleh pihak konsorsium, namun tetap melalui mekanisme penelaahan oleh Danantara.

"Kita harus review dan pastikan perusahaan lokalnya betul-betul capable, supaya proyeknya bisa berjalan," tuturnya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Terkait tahapan selanjutnya, Fadli menyebut pengumuman pemenang tender akan diikuti dengan persiapan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang ditargetkan pada akhir Maret 2026.

Ia menambahkan proyek PLTSa dirancang dengan skema kontrak jangka panjang, yang mana pemerintah daerah berkewajiban memasok sampah sesuai kesepakatan, sementara badan usaha wajib menerima dan mengolah pasokan tersebut.

"Kita akan memastikan suplai sampah itu berjalan, meskipun volumenya bisa berubah karena faktor musim. Itu yang dihitung dalam studi kelayakan dan akan dimonitor secara berkelanjutan," ungkap dia.

Menurut Fadli, pengaturan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan proyek sekaligus memitigasi risiko operasional, termasuk melalui mekanisme insentif dan disinsentif yang diatur dalam kontrak.

baca juga

Standar Ketat

Dalam kesempatan yang sama Fadli menjelaskan PLTSa yang akan dikembangkan memenuhi standar emisi yang ketat guna menekan risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat.

Teknologi insinerasi modern yang dipilih berbeda dengan teknologi lama yang selama ini kerap menimbulkan kekhawatiran publik terkait emisi dan limbah berbahaya.

“Insinerasi yang digunakan memiliki pembakaran sempurna dan sistem penyaringan berlapis sehingga emisi berada di bawah standar internasional,” kata Fadli.

Ia menjelaskan, proses pembakaran dilakukan pada suhu tinggi sekitar 850 hingga 1.100 derajat Celsius untuk menghancurkan patogen dan senyawa berbahaya, termasuk dioksin, yang berpotensi berdampak pada kesehatan manusia.

Selain itu, Fadli mengatakan, sistem pengendalian gas buang dirancang untuk menangkap nitrogen oksida, sulfur oksida, serta logam berat sebelum dilepas ke udara sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.

Ia menambahkan, abu hasil pembakaran dikelola sesuai standar lingkungan dan berpotensi dimanfaatkan sebagai material bahan bangunan setelah melalui proses pengolahan lanjutan.

Selain itu ia mengutarakan Danantara menilai, keterbukaan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar menjadi kunci keberhasilan proyek PLTSa, termasuk melalui konsultasi publik sebelum pembangunan dimulai sebagaimana diatur dalam Perpres 109/2025.

Selain sebagai solusi energi, PLTSa dipandang berpotensi mengurangi risiko kesehatan akibat penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir, meskipun tetap perlu dikombinasikan dengan strategi pengurangan dan daur ulang sampah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menperin: BUMN Tekstil Disiapkan, Dana Rp 100 Triliun Akan Digelontorkan

Menperin: BUMN Tekstil Disiapkan, Dana Rp 100 Triliun Akan Digelontorkan

Bisnis | Selasa, 20 Januari 2026 | 21:39 WIB

Emiten ZATA Harganya Meroket, Ini Dia Sosok Saudagar Pemegang Sahamnya

Emiten ZATA Harganya Meroket, Ini Dia Sosok Saudagar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Senin, 19 Januari 2026 | 14:02 WIB

Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir

Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 14:47 WIB

Penguatan Infrastruktur Teknologi Himbara Jadi Fokus Danantara di 2026

Penguatan Infrastruktur Teknologi Himbara Jadi Fokus Danantara di 2026

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:08 WIB

Danantara Akan Reformasi BUMN-BUMN Besar di 2026

Danantara Akan Reformasi BUMN-BUMN Besar di 2026

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2026 | 20:01 WIB

Terkini

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

×