Danantara: Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Diumumkan Februari

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 21 Januari 2026 | 21:51 WIB
Danantara: Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Diumumkan Februari
Danantara mengatakan proyek tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah akan diumumkan Februari 2026. Foto: Antrean truk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). [Antara/Fakhri Hermansyah].
Baca 10 detik
  • Tender awal proyek PLTSa akan digelar di empat wilayah terpilih, ditargetkan diumumkan pertengahan Februari 2026.
  • Proyek PLTSa menggunakan teknologi insinerasi modern bersuhu tinggi dengan sistem penyaringan berlapis untuk memenuhi standar emisi ketat.
  • Kontrak proyek jangka panjang mensyaratkan pemda memasok sampah dan badan usaha wajib menerima serta mengolah pasokan tersebut.

Suara.com - Tender tahap awal proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) akan digelar di empat daerah yang dinilai telah siap secara teknis dan administratif, demikian disampaikan Lead of Waste to Energy Danantara Indonesia Fadli Rahman.

Ia mengatakan proses pengumuman lelang proyek tersebut ditargetkan berlangsung pada pertengahan Februari 2026. Pelaksanaan tender dilakukan secara bertahap, dengan satu badan usaha ditetapkan untuk setiap wilayah proyek.

Fadli mengatakan untuk tahap awal, Danantara menyiapkan pengembangan di empat daerah terlebih dahulu, namun realisasinya tetap bergantung pada keputusan pimpinan. Setiap proyek, lanjutnya, akan melibatkan konsorsium antara perusahaan pemenang tender dengan mitra lokal.

Proses pemilihan mitra lokal dilakukan oleh pihak konsorsium, namun tetap melalui mekanisme penelaahan oleh Danantara.

"Kita harus review dan pastikan perusahaan lokalnya betul-betul capable, supaya proyeknya bisa berjalan," tuturnya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Terkait tahapan selanjutnya, Fadli menyebut pengumuman pemenang tender akan diikuti dengan persiapan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang ditargetkan pada akhir Maret 2026.

Ia menambahkan proyek PLTSa dirancang dengan skema kontrak jangka panjang, yang mana pemerintah daerah berkewajiban memasok sampah sesuai kesepakatan, sementara badan usaha wajib menerima dan mengolah pasokan tersebut.

"Kita akan memastikan suplai sampah itu berjalan, meskipun volumenya bisa berubah karena faktor musim. Itu yang dihitung dalam studi kelayakan dan akan dimonitor secara berkelanjutan," ungkap dia.

Menurut Fadli, pengaturan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan proyek sekaligus memitigasi risiko operasional, termasuk melalui mekanisme insentif dan disinsentif yang diatur dalam kontrak.

Baca Juga: Danantara Tentukan 4 Kota Jadi Pilot Project Waste to Energy

Standar Ketat

Dalam kesempatan yang sama Fadli menjelaskan PLTSa yang akan dikembangkan memenuhi standar emisi yang ketat guna menekan risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat.

Teknologi insinerasi modern yang dipilih berbeda dengan teknologi lama yang selama ini kerap menimbulkan kekhawatiran publik terkait emisi dan limbah berbahaya.

“Insinerasi yang digunakan memiliki pembakaran sempurna dan sistem penyaringan berlapis sehingga emisi berada di bawah standar internasional,” kata Fadli.

Ia menjelaskan, proses pembakaran dilakukan pada suhu tinggi sekitar 850 hingga 1.100 derajat Celsius untuk menghancurkan patogen dan senyawa berbahaya, termasuk dioksin, yang berpotensi berdampak pada kesehatan manusia.

Selain itu, Fadli mengatakan, sistem pengendalian gas buang dirancang untuk menangkap nitrogen oksida, sulfur oksida, serta logam berat sebelum dilepas ke udara sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.

Ia menambahkan, abu hasil pembakaran dikelola sesuai standar lingkungan dan berpotensi dimanfaatkan sebagai material bahan bangunan setelah melalui proses pengolahan lanjutan.

Selain itu ia mengutarakan Danantara menilai, keterbukaan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar menjadi kunci keberhasilan proyek PLTSa, termasuk melalui konsultasi publik sebelum pembangunan dimulai sebagaimana diatur dalam Perpres 109/2025.

Selain sebagai solusi energi, PLTSa dipandang berpotensi mengurangi risiko kesehatan akibat penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir, meskipun tetap perlu dikombinasikan dengan strategi pengurangan dan daur ulang sampah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI