- Kementerian LH menggugat PT Agincourt Resources di PN Jakarta Selatan terkait kerusakan lingkungan Tambang Emas Martabe.
- Kementerian LH menuntut ganti rugi lingkungan sebesar Rp200 miliar serta pemulihan senilai Rp25,246 miliar kepada Agincourt.
- Agincourt termasuk dari enam perusahaan yang digugat total senilai Rp4,8 triliun atas kerusakan lingkungan di Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00. Nilai fantastis itu mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Menteri Hanif juga menyatakan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.
"Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat," jelas Menteri Hanif.