Belum Resmi Dicabut ESDM, Status Izin Tambang Martabe Masih Menggantung?

Jum'at, 30 Januari 2026 | 15:28 WIB
Belum Resmi Dicabut ESDM, Status Izin Tambang Martabe Masih Menggantung?
Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Gakkum ESDM
Baca 10 detik
  • Ditjen Gakkum ESDM menjelaskan pencabutan izin Tambang Emas Martabe PT Agincourt oleh Satgas PKH dinilai tidak prosedural.
  • Menurut regulasi, seharusnya Agincourt mendapat pembinaan 180 hari sebelum pencabutan izin tambang tersebut.
  • Izin dicabut karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan; pengalihan ke BUMN Perminas masih dibahas lintas kementerian.

Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan penjelasan terkait dengan pencabutan izin usaha pertambangan Tambang Emas Martabe, milik PT Agincourt Resources (PTAR) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.  

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyebut pencabut izin Agincourt seharusnya tak semudah itu. 

Mengacu pada regulasi,  Agincourt seharusnya memiliki waktu 180 hari untuk dilakukan pembinaan sebelum izin pertambangannya secara resmi dicabut. 

Namun karena yang menangani langsung adalah Satgas PKH, situasinya menjadi berbeda. 

"Jadi kalau berdasarkan regulasi itu harus ada 180 hari dulu dikasih pembinaan. Itu regulasi ya. Tapi kan ini ditangani secara khusus di Satgas PKH. Mungkin ada keadaan ekstradionari, tapi itu kewenangannya  nanti di mereka," kata Jeffri saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta yang dikutip pada Jumat (30/1/2026). 

Di samping itu, Jeffri juga mengaku bahwa secara teknis Kementerian ESDM belum mencabut izin Agincourt.  Pihaknya masih menunggu perkembangan dari Satgas PKH. 

Foto sebagai ILUSTRASI pertambangan di Raja Ampat. (Ist)
Ilustrasi pertambangan. (Ist)

"Karena saya  belum bisa pastikan. Karena kalau dalam pencabutan, sampai sekarang ini belum ada.

Hanya masih sifatnya pembicaraan-pembicaraan atau keputusan-keputusan yang masih ada di ruang konsultasi," jelas Jeffri. 

Tambang Emas Martabe yang berada di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, merupakan satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Baca Juga: Jamin Kepastian Usaha, Pengalihan Tambang Emas Martabe ke Perminas Tunggu Hasil Evaluasi

Izin pertambangannya dicabut karena dinilai terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan. 

Setelah izinnya dicabut tersiar kabar, bahwa tambang emas Martabe akan diambil alih oleh  BUMN baru bernama  Perusahaan Mineral Nasional atau Perminas. 

Namun demikian Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebut rencana pengalihan tambang tersebut dari Agincourt ke Perminas masih akan diputuskan dalam rapat lintas kementerian. 

"Ini akan dibahas antar Kementerian, untuk bagaimana keputusannya," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (29/1/2026). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI