- Ditjen Gakkum ESDM menjelaskan pencabutan izin Tambang Emas Martabe PT Agincourt oleh Satgas PKH dinilai tidak prosedural.
- Menurut regulasi, seharusnya Agincourt mendapat pembinaan 180 hari sebelum pencabutan izin tambang tersebut.
- Izin dicabut karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan; pengalihan ke BUMN Perminas masih dibahas lintas kementerian.
Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan penjelasan terkait dengan pencabutan izin usaha pertambangan Tambang Emas Martabe, milik PT Agincourt Resources (PTAR) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyebut pencabut izin Agincourt seharusnya tak semudah itu.
Mengacu pada regulasi, Agincourt seharusnya memiliki waktu 180 hari untuk dilakukan pembinaan sebelum izin pertambangannya secara resmi dicabut.
Namun karena yang menangani langsung adalah Satgas PKH, situasinya menjadi berbeda.
"Jadi kalau berdasarkan regulasi itu harus ada 180 hari dulu dikasih pembinaan. Itu regulasi ya. Tapi kan ini ditangani secara khusus di Satgas PKH. Mungkin ada keadaan ekstradionari, tapi itu kewenangannya nanti di mereka," kata Jeffri saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta yang dikutip pada Jumat (30/1/2026).
Di samping itu, Jeffri juga mengaku bahwa secara teknis Kementerian ESDM belum mencabut izin Agincourt. Pihaknya masih menunggu perkembangan dari Satgas PKH.

"Karena saya belum bisa pastikan. Karena kalau dalam pencabutan, sampai sekarang ini belum ada.
Hanya masih sifatnya pembicaraan-pembicaraan atau keputusan-keputusan yang masih ada di ruang konsultasi," jelas Jeffri.
Tambang Emas Martabe yang berada di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, merupakan satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Baca Juga: Jamin Kepastian Usaha, Pengalihan Tambang Emas Martabe ke Perminas Tunggu Hasil Evaluasi
Izin pertambangannya dicabut karena dinilai terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan.
Setelah izinnya dicabut tersiar kabar, bahwa tambang emas Martabe akan diambil alih oleh BUMN baru bernama Perusahaan Mineral Nasional atau Perminas.
Namun demikian Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebut rencana pengalihan tambang tersebut dari Agincourt ke Perminas masih akan diputuskan dalam rapat lintas kementerian.
"Ini akan dibahas antar Kementerian, untuk bagaimana keputusannya," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (29/1/2026).