- Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pasar modal ilegal PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) pada Selasa (3/2/2026).
- Kasus ini mengungkap PIPA diduga tidak layak IPO 2023 karena ketidaksesuaian valuasi aset, meraup dana Rp97,12 miliar.
- Ketiga tersangka berasal dari BEI, Financial Advisor, dan Manajer Proyek PIPA yang diduga memanipulasi data IPO.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan intensif di wilayah Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026).
Langkah hukum ini membongkar tabir gelap di balik proses melantainya perusahaan manufaktur bahan bangunan tersebut di bursa pada tahun 2023 silam.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa PIPA sebenarnya tidak memenuhi kriteria kelayakan untuk melakukan Initial Public Offering (IPO), terutama terkait ketidaksesuaian pada valuasi aset perusahaan.
Tersangka dan Peran yang Didalami
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, merinci bahwa ketiga tersangka berasal dari latar belakang yang berbeda, mencakup regulator hingga konsultan:
BH: Mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 di Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
DA: Bertindak sebagai Financial Advisor.
RE: Manajer Proyek (Project Manager) dari pihak PIPA yang bertugas mengawal proses IPO.
Baca Juga: Tommy Soeharto Lepas Semua Saham HITS, Intip Kondisi Keuangannya
Diduga kuat, terdapat praktik manipulasi data yang bertujuan untuk memuluskan jalan PIPA dalam meraih dana segar dari masyarakat.
Pada saat IPO, PIPA menunjuk PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek dan berhasil meraup dana mencapai Rp97,12 miliar dengan harga penawaran Rp105 per saham.
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
PT Multi Makmur Lemindo Tbk merupakan perusahaan yang berfokus pada industri manufaktur material bangunan berbahan dasar PVC.
Berawal dari sebuah persekutuan komanditer (CV) pada 2005, perusahaan ini berkembang menjadi produsen pipa, fitting, selang, hingga tangki air terintegrasi.
Saat ini, perseroan mengoperasikan fasilitas produksi dengan kapasitas terpasang mencapai 300 ton yang berlokasi di Tangerang, Banten. Produk-produk PIPA telah menyuplai berbagai proyek infrastruktur besar, termasuk pembangunan jalan tol di pulau Jawa dan Sumatera.
Distribusi produknya didukung oleh tiga anak usaha yang menjangkau wilayah Jabodetabek, Sumatera, Bali, hingga Sulawesi.
Secara manajerial, struktur kepemimpinan PIPA saat ini diisi oleh (Update Desember 2025):
Direktur Utama: Firrisky Ardi Nurtomo
Direktur: Noprian Fadli
Komisaris Utama: Nicolas Sahrial Rasjid
Komisaris: Ramdani Eka Saputra
Mengenai komposisi pemegang saham, per 30 November 2025, pengendali utama dan penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) adalah Junaedi.
Kepemilikan saham mayoritas lainnya dipegang oleh Morris Capital Indonesia sebesar 49,92%, sementara masyarakat umum memiliki porsi signifikan sebesar 48,36%.
Harga Saham PIPA di Tengah Kasus
Meski kini didera kasus hukum, saham PIPA sempat mencatatkan pergerakan harga yang sangat volatil. Pada akhir tahun 2025, saham ini sempat melonjak hingga 25% ke level Rp260 dalam satu hari perdagangan.
Secara kumulatif, PIPA pernah membukukan pertumbuhan harga fantastis sebesar 364,29% dalam enam bulan terakhir tahun 2025, padahal pada awal tahun harga sahamnya tertahan di kisaran Rp12 hingga Rp50 per lembar.