Suara.com - Telah beredar video dengan narasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tertipu sebuah bank. Antara lain bisa disimak di video bertajuk “PURBAYA KALAH 1 – 0 DGN PARA BANKER.” Narasinya adalah Menteri Purbaya tertipu Bank Himbara sehingga negara rugi Rp200 triliun. Berita ini tampak semakin meyakinkan karena terdapat foto Menteri Purbaya saat melakukan konferensi pers.
Akan tetapi, jangan tertipu oleh narasi ini. Pada Minggu (25/1/2025), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa isi narasi dalam berita tadi adalah hoaks.
Secara tegas Kementerian Keuangan menyatakan bahwa berita Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tertipu sebuah bank adalah tidak benar. Selanjutnya diimbau agar masyarakat waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya.
Sebagai catatan, Himbara adalah akronim dari Himpunan Bank Milik Negara. Yaitu sebuah forum koordinasi dan sinergi antara bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
Terdiri dari Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Tujuannya adalah memperkuat layanan keuangan nasional dan mendukung program-program pemerintah, termasuk melalui kolaborasi antarbank BUMN tadi.
Bisa dicontohkan antara lain peran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sebagai penggerak utama UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), agen inklusi keuangan hingga pelosok, dan penyalur bantuan pemerintah. BRI berfokus pada pemberdayaan ekonomi mikro/kecil, mendukung stabilitas keuangan, serta mempercepat digitalisasi layanan.
Menteri Keuangan Purbaya telah mendistribusikan dana menganggur pemerintah yang ada di Bank Indonesia kelima bank yang bergabung dalam Himbara dengan penempatan mencapai Rp276 triliun.
Per 12 September 2025, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke BRI, Bank Mandiri, dan BNI. Masing-masing menerima Rp55 triliun. Kemudian, BTN Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun dalam bentuk deposito on call.
Per 10 November 2025 terdapat tambahan Rp76 triliun, yang ditempatkan ke Bank Mandiri Rp25 triliun, BRI Rp25 triliun, BNI Rp25 triliun, serta Bank DKI Rp1 triliun.
Kemudian, secara bertahap dana penempatan di Himbara ditarik senilai Rp 76 triliun. Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan rutin belanja negara melalui kementerian atau lembaga (K/L).
Baca Juga: Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global
“Untuk belanja rutin kementerian lembaga. Jadi seperti ditarik dari sistem, tapi langsung dibelanjakan lagi, langsung masuk ke sistem perekonomian,” jelas Menteri Keuangan Purbaya saat itu.***
Kontributor: Tantri Amela Iskandar