Suara.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menggunakan sistem peringkat kesejahteraan yang disebut Desil.
Namun, kondisi ekonomi rumah tangga bersifat dinamis; seseorang yang dulunya mampu bisa saja mengalami penurunan pendapatan atau kehilangan pekerjaan (PHK).
Untuk memastikan bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran, masyarakat perlu mengetahui cara memperbarui data ekonomi riil mereka guna menyesuaikan tingkatan desil tersebut.
Pembaruan data ini bertujuan untuk menyelaraskan kondisi di lapangan dengan sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Berikut adalah panduan terstruktur untuk melakukan perubahan data tersebut melalui jalur offline maupun online.
1. Prosedur Offline: Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
Metode ini dinilai paling efektif karena melibatkan verifikasi berjenjang dari tingkat rukun tetangga hingga musyawarah resmi.
Laporan Awal: Temui ketua RT/RW setempat untuk menyampaikan perubahan kondisi ekonomi yang dialami.
Pengajuan Dokumen: Datangi Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa dokumen identitas berupa KTP dan KK asli. Sertakan bukti pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan penurunan pendapatan.
Baca Juga: Apakah Bansos Masih Lanjut di Tahun 2026? Ini Daftar Bantuan yang Cair Bulan Januari
Input Data SIKS-NG: Operator desa akan memasukkan data terbaru Anda ke dalam aplikasi SIKS-NG.
Musdes/Muskel: Perubahan data harus disahkan melalui mekanisme Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan (Musdes/Muskel) agar memiliki kekuatan hukum.
Verifikasi Lapangan: Pendamping sosial akan melakukan survei langsung ke rumah Anda. Perlu diingat, proses ini memerlukan waktu validasi sekitar 1 hingga 6 bulan sebelum perubahan desil resmi tercermin di sistem.
2. Prosedur Online: Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Bagi masyarakat yang menginginkan kepraktisan, Kementerian Sosial menyediakan kanal digital melalui aplikasi resmi.
Unduh Aplikasi: Cari dan instal aplikasi "Cek Bansos" melalui Google Play Store. Pastikan aplikasi tersebut diterbitkan oleh Kementerian Sosial RI.
Registrasi Akun: Lakukan pendaftaran akun menggunakan data KTP dan swafoto (selfie) sesuai instruksi.