KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 27 Januari 2026 | 18:45 WIB
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK menduga PT Dosni Roha tidak menyalurkan bansos sesuai rencana, lima saksi diperiksa penyidik.
  • Auditor BPKP dilibatkan dalam pemeriksaan saksi guna menghitung total kerugian negara akibat korupsi.
  • Kerugian negara ditaksir Rp200 miliar, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan tiga lainnya dicegah ke luar negeri.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Dosni Roha milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe tidak menyalurkan bantuan sosial atau bansos sesuai rencana awal yang sudah ditentukan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Senin (26/1) kemarin.

“Saksi semua hadir,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Adapun para saksi yang dimaksud adalah Dwi Hardini selaku Pendamping PKH Korwil Kabupaten Bangkalan; Manshur Musthofa selaku Pendamping PKH Korwil Kabupaten Banyuwangi; Moh. Asrofi selaku Pendamping PKH Kabupaten Blitar; Ike Ernawati selaku Pendamping Kabupaten Bojonegoro; dan Wawan Purwadi selaku Pendamping PKH Korwil Kabupaten Bondowoso.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Budi, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan.

“Untuk penghitungan kerugian negara oleh Auditor Negara, dalam hal ini BPKP,” ujar Budi.

KPK sebelumnya mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ke luar negeri selama enam bulan. Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," kata Juru Bicara KPK kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).

baca juga

Selain itu, terdapat Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Lalu, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho, juga dilarang KPK ke luar negeri.

KPK menyampaikan, dalam perkara ini ada tiga orang dan dua korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Budi belum menyampaikan identitas para tersangka.

"Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ungkap Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahok Bongkar Rahasia Pertamina: Nego Minyak di Lapangan Golf, Lebih Murah dari Klub Malam

Ahok Bongkar Rahasia Pertamina: Nego Minyak di Lapangan Golf, Lebih Murah dari Klub Malam

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 18:16 WIB

Penghitungan Kerugian Negara Kasus Haji Tahap Final, KPK Bakal Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex

Penghitungan Kerugian Negara Kasus Haji Tahap Final, KPK Bakal Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 17:54 WIB

Geger Saldo Jumbo Rp32 M di Rekening Istri Pejabat Kemenag, Dari Mana Asalnya?

Geger Saldo Jumbo Rp32 M di Rekening Istri Pejabat Kemenag, Dari Mana Asalnya?

Liks | Selasa, 27 Januari 2026 | 17:25 WIB

Terkini

Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita

Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:07 WIB

BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita

BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:06 WIB

Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum

Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:05 WIB

Healing Murah Meriah: Keliling Jakarta Naik Transum

Healing Murah Meriah: Keliling Jakarta Naik Transum

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:03 WIB

Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara

Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:01 WIB

Are You Afraid of the Dark? Ketika Ambisi Berubah Jadi Konspirasi Mematikan

Are You Afraid of the Dark? Ketika Ambisi Berubah Jadi Konspirasi Mematikan

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:00 WIB

Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan

Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:59 WIB

Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi

Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:58 WIB

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

×