KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos

Selasa, 27 Januari 2026 | 18:45 WIB
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menduga PT Dosni Roha tidak menyalurkan bansos sesuai rencana, lima saksi diperiksa penyidik.
  • Auditor BPKP dilibatkan dalam pemeriksaan saksi guna menghitung total kerugian negara akibat korupsi.
  • Kerugian negara ditaksir Rp200 miliar, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan tiga lainnya dicegah ke luar negeri.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Dosni Roha milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe tidak menyalurkan bantuan sosial atau bansos sesuai rencana awal yang sudah ditentukan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Senin (26/1) kemarin.

“Saksi semua hadir,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Adapun para saksi yang dimaksud adalah Dwi Hardini selaku Pendamping PKH Korwil Kabupaten Bangkalan; Manshur Musthofa selaku Pendamping PKH Korwil Kabupaten Banyuwangi; Moh. Asrofi selaku Pendamping PKH Kabupaten Blitar; Ike Ernawati selaku Pendamping Kabupaten Bojonegoro; dan Wawan Purwadi selaku Pendamping PKH Korwil Kabupaten Bondowoso.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Budi, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan.

“Untuk penghitungan kerugian negara oleh Auditor Negara, dalam hal ini BPKP,” ujar Budi.

KPK sebelumnya mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ke luar negeri selama enam bulan. Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," kata Juru Bicara KPK kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).

Baca Juga: Ahok Bongkar Rahasia Pertamina: Nego Minyak di Lapangan Golf, Lebih Murah dari Klub Malam

Selain itu, terdapat Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Lalu, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho, juga dilarang KPK ke luar negeri.

KPK menyampaikan, dalam perkara ini ada tiga orang dan dua korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Budi belum menyampaikan identitas para tersangka.

"Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ungkap Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI