Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, barang impor seharusnya melalui filter ketat antara Jalur Merah (wajib periksa fisik) atau Jalur Hijau (bebas periksa fisik).
Para tersangka diduga memanipulasi parameter sistem dengan mengatur rule set pada angka 70 persen. Tujuannya agar barang-barang milik PT Blueray—yang diduga ilegal dan palsu—bisa melenggang masuk melalui jalur hijau tanpa perlu pemeriksaan fisik oleh petugas di lapangan.
Penyelidikan KPK menemukan adanya pertemuan intensif antara pihak perusahaan dan pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang suap diduga diserahkan secara rutin setiap bulan sebagai "jatah tetap" agar fasilitas jalur hijau tersebut tetap terjaga.
Kontributor : Rizqi Amalia