- OJK pada Senin (9/2/2026) menjatuhkan sanksi pada PIPA dan REAL terkait manipulasi harga dan IPO yang merugikan investor.
- Emiten PIPA didenda Rp1,85 miliar karena mencantumkan aset IPO palsu pada Laporan Keuangan Tahunan 2023.
- REAL didenda Rp925 juta karena menyalahgunakan dana IPO untuk transaksi material tanpa prosedur keterbukaan informasi.
Efek domino dari skandal ini turut menyeret pihak penjamin emisi. OJK menemukan pelanggaran serius dalam proses Customer Due Diligence (CDD) serta manipulasi informasi penjatahan saham pasti (fixed allotment).
Sanksi berat dijatuhkan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa:
Denda Administratif: Sebesar Rp250 juta.
Pembekuan Izin: Pencabutan sementara izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) selama satu tahun.
Sanksi Direktur Terkait: Denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
Denda Tambahan: Sekuritas ini juga didenda Rp125 juta karena terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam proses penjatahan saham.
"Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk membersihkan pasar modal dari praktik kotor. Manipulasi harga dan penyimpangan dalam IPO adalah fokus utama yang akan terus kami tindak," tegas Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia.