- Sektor logam diprediksi tumbuh 15,71% pada 2025, didorong permintaan konstruksi domestik yang tinggi.
- Pemerintah memperketat regulasi SNI wajib dan transformasi *green steel* untuk hadapi isu global.
- Industri baja nasional terancam praktik perdagangan tidak jujur dari pemain global dan maraknya 'besi banci'.
Suara.com - Pemerintah terus mendorong industri baja di Indonesia tetap tumbuh. Dalam hal ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membawa kabar baik sekaligus peringatan.
Secara statistik, sektor logam adalah 'bintang' di tahun 2025, dengan pertumbuhan PDB mencapai 15,71 persen, jauh melampaui rata-rata manufaktur nasional.
Lonjakan permintaan domestik hingga 19,7 juta ton dipicu oleh geliat sektor konstruksi dan target ambisius pembangunan 3 juta rumah. Namun, Airlangga mengingatkan ancaman nyata datang dari luar perbatasan.
“Kita harus waspada terhadap global oversupply baja yang diperkirakan akan lebih atau terjadi peningkatan sebesar 2,5 miliar metrik ton di tahun 2025,” papar Airlangga dalam acara The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) menggelar Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026, di Ritz Carlton, Rabu (11/2/2026).
Dia menekankan pemerintah berkomitmen memperketat benteng pertahanan industri melalui penerapan 23 SNI wajib, dan perpanjangan instrumen BMAD untuk produk HRC, alloy, hingga baja lapis.
"Mulai 2026, industri baja dipaksa bertransformasi menuju green steel untuk menghadapi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan pasar internasional," bebernya.
![Ketua Dewan Pengawas IISIA, Silmy Karim dalam acara The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) menggelar Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026, di Ritz Carlton, Rabu (11/2/2026). [Suara.com/Rina]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/12/87918-ketua-dewan-pengawas-iisia-silmy-karim.jpg)
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas IISIA, Silmy Karim, mengatakan masalah utama bukan terletak pada ketidakmampuan industri dalam negeri untuk berkompetisi secara teknis. Melainkan, praktik perdagangan yang tidak jujur dari pemain global.
“Hampir 5 tahun saya menjadi Dirut Krakatau Steel, yang terjadi adalah ketidakseimbangan, level playing field, sehingga kita industri baja nasional itu dirugikan,” ujar Silmy.
Kata dia, taktik produsen luar yang merusak harga pasar melalui under-invoicing, sirkumvensi (pengalihan kode HS), hingga pemberian tax rebate oleh negara asal.
Baca Juga: Dilema Diskon Tiket Lebaran: Saat Pemerintah Kalah Cepat dari Tombol "Checkout" Pemudik
Apalagi, instrumen seperti Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan minimum import price, seperti yang diterapkan India, bukanlah upaya menutup diri, melainkan langkah koreksi pasar.
"Bukan perlindungan yang membuat kita dininabobokan tetapi fairness," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin menyoroti sisi gelap pasar baja domestik yang masih dihantui oleh peredaran 'besi banci', produk baja yang tidak memenuhi standar teknis (under-specification) dan sering kali menghindari pajak.
“Kita tahu besi banci itu ya, yang kalau di pasar kan kita tahu Pak Dirjen, itu biasanya tidak ada pajaknya. Sehingga akan sulit untuk para pelaku industri untuk dapat bersaing,” ungkap Saleh.
Dia pun mendesak pemerintah lebih 'galak' dalam menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), terutama pada proyek yang didanai APBN dan APBD.
"Tanpa keberpihakan daripada pemerintah, ya tentu industri yang menjadi mother industry ini dengan sendirinya akan tergerus,” paparnya.