- Pemerintah putuskan dana tanggap darurat Kementerian PU diambil alih dari pos anggaran lain karena Bappenas belum setujui.
- Keputusan diambil dalam rapat Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Jakarta pada Rabu (18/2/2026).
- Kementerian Keuangan menyatakan negara punya dana cadangan darurat rutin Rp5 triliun untuk respons bencana nasional.
Suara.com - Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah untuk mengurai benang kusut birokrasi terkait pendanaan penanganan bencana di tanah air.
Dalam sebuah keputusan strategis, dipastikan bahwa kebutuhan dana tanggap darurat yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan tetap dipenuhi melalui pengalihan dari pos anggaran lain.
Langkah darurat ini diambil menyusul belum terbitnya persetujuan akhir dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sementara situasi di lapangan menuntut aksi cepat yang tidak bisa ditunda lagi.
Keputusan ini mencuat dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pasca Bencana Sumatera yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (18/2/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan pemulihan infrastruktur pascabencana menjadi prioritas di atas prosedur administratif yang tengah berjalan.
“Berarti diputuskan ya, untuk dana tanggap darurat akan diambilkan dari pos lain karena Bappenas belum setuju, sehingga dana tanggap darurat yang sekarang sedang berjalan akan diambilkan di pos lain. Nanti Mensesneg yang tanggung jawab,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat tersebut.
Pernyataan ini sekaligus memberikan kepastian hukum dan operasional bagi tim di lapangan yang saat ini tengah berjibaku melakukan perbaikan infrastruktur.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, telah memaparkan peta jalan kebutuhan anggaran kementeriannya secara komprehensif.
Dalam usulan yang disampaikan ke parlemen, Kementerian PU mengajukan total anggaran sebesar Rp74 triliun untuk program jangka menengah selama empat tahun ke depan.
Di dalam proposal raksasa tersebut, tercakup kebutuhan dana tanggap darurat khusus untuk tahun 2026 yang nilainya mencapai Rp4,3 triliun.
Namun, proses ini sempat menemui jalan buntu ketika Bappenas memberikan arahan agar kebutuhan darurat tersebut dialihkan mekanismenya melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perdebatan mengenai mekanisme ini dikhawatirkan akan memperlambat pengerjaan proyek-proyek vital yang berkaitan langsung dengan nyawa penduduk.
Dody menekankan bahwa sejumlah proyek mendesak, seperti penanganan musibah banjir di Tegal, Jawa Tengah, tidak mungkin dihentikan hanya karena persoalan sumber dana.
Penanganan tersebut krusial bukan hanya untuk aspek keselamatan warga, tetapi juga demi percepatan pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.
Ia mengingatkan jika seluruh biaya darurat dipaksa menutup menggunakan anggaran internal rutin kementerian, maka dampaknya akan sangat luas.