- Pemerintah putuskan dana tanggap darurat Kementerian PU diambil alih dari pos anggaran lain karena Bappenas belum setujui.
- Keputusan diambil dalam rapat Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Jakarta pada Rabu (18/2/2026).
- Kementerian Keuangan menyatakan negara punya dana cadangan darurat rutin Rp5 triliun untuk respons bencana nasional.
Program pembangunan jangka panjang lainnya berisiko mangkrak atau terhambat karena dananya "dimakan" oleh kebutuhan darurat yang tidak terduga.
Dukungan Kemenkeu dan Cadangan Dana Nasional
Menanggapi dinamika anggaran antara Kementerian PU dan Bappenas tersebut, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, turut memberikan kepastian dari sisi fiskal.
Purbaya menyatakan bahwa negara sebenarnya telah memiliki bantalan dana yang cukup untuk situasi seperti ini. Setiap tahunnya, pemerintah secara konsisten menyisihkan anggaran sekitar Rp5 triliun sebagai dana cadangan tanggap darurat.
Dana tersebut disiapkan untuk digunakan sewaktu-waktu oleh BNPB dalam merespons bencana skala nasional. Terkait masalah teknis pembagian antara kementerian, Menkeu menyerahkan sepenuhnya pada koordinasi antarkembaga selama dana tersebut digunakan untuk kepentingan darurat.
“Setiap tahun memang kita siapkan Rp5 triliun untuk tanggap darurat, jadi BNPB bisa pakai. Masalah pembagiannya atur-atur aja," tutur Purbaya.