- Menteri Keuangan akan menyalurkan total Rp 75 triliun untuk pemulihan bencana Sumatra melalui tiga mekanisme penyaluran dana.
- Penyaluran dana pemulihan tersebut akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun, yakni 2026, 2027, dan 2028.
- Anggaran disalurkan melalui BNPB, Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan skema Transfer ke Daerah berdasarkan usulan K/L.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menyalurkan anggaran pemulihan bencana banjir Sumatra hingga Rp 75 triliun. Dana ini akan cair secara bertahap selama tiga tahun.
Menkeu Purbaya menjelaskan kalau Pemerintah memberikan bantuan lewat tiga cara yakni Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB), Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatra, dan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
Untuk yang pertama, Purbaya menerangkan kalau anggaran alokasi bencana Sumatra dialokasikan Rp 250 miliar yang berasal dari pagu anggaran BNPB 2026 sebesar Rp 490 miliar.
"Jadi kalau pagu DIPA BNPB tahun anggaran 2026 itu sebesar Rp 490 miliar. Didalami termasuk dana siap pakai untuk penanganan darurat bencana sebesar Rp 250 miliar, untuk dana siap pakainya," katanya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pemerintah yang disiarkan virtual, Rabu (18/2/2026).
Dana siap pakai di BNPB juga sudah ditambah Purbaya menjadi Rp 4,63 triliun per 6 Februari 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan darurat bencana Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) sebesar Rp 4,35 triliun, serta penanganan darurat bencana wilayah lainnya Rp 270 miliar.
Selain itu, Purbaya menyebut bahwa anggaran pemulihan bencana Sumatra juga meliputi dana yang diusulkan dari Kementerian dan Lembaga (K/L) sekitar Rp 70 triliun secara lintas tahun (multi years).
Dana tersebut dicairkan Purbaya secara bertahap. Tahun ini sebesar Rp 28 triliun, di 2027 Rp 28 triliun, dan 2028 Rp 16 triliun. Angka itu sudah termasuk dukungan ketahanan bencana, biaya operasional tim pelaksanaan satgas, rehabilitasi lahan irigasi, bantuan benih, hingga bantuan pakan dan ternak.
Adapun prosedur pengajuan anggaran akan melewati Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau PPN/Bappenas. Setelah disepakati, barulah pengajuan lanjut ke Satgas Bencana yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelum akhirnya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Nanti kami salurkan sesuai dengan yang diusulkan," jelasnya.
Baca Juga: Update Pascabencana Sumatra, Menkes: 8.850 Rumah Tenaga Kesehatan Terdampak Butuh Renovasi Segera