Pemerintah Sultra menghapuskan denda serta pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 khusus bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.
Langkah ini diambil agar kendala administrasi kendaraan tidak menghambat mobilitas mereka dalam menempuh pendidikan.
Syarat Utama:
- KTP dan STNK asli (identitas harus berstatus pelajar/mahasiswa).
- Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang aktif.
- Dokumen BPKB asli.
3. Provinsi Bali
Provinsi Bali menerapkan pendekatan yang unik melalui Pergub Nomor 53 Tahun 2025. Alih-alih hanya menghapus denda, Bali memberikan pengurangan pokok pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2026.
Ketentuan Pemotongan Pokok PKB:
Kendaraan ≤ 200 cc: Mendapatkan potongan pokok sebesar 8%.
Kendaraan > 200 cc: Mendapatkan potongan pokok sebesar 9%.
Menariknya, warga Bali yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu tanpa tunggakan mendapatkan bonus diskon tambahan:
Tambahan potongan 10% untuk kendaraan maksimal 200 cc.
Tambahan potongan 5% untuk kendaraan di atas 200 cc.
Kontributor : Rizqi Amalia