Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.710.000
IHSG 6.989,426
LQ45 707,762
Srikehati 340,630
JII 476,486
USD/IDR 17.030

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 19 Februari 2026 | 05:10 WIB
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026
Ilustrasi-Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta

Suara.com - Sejumlah daerah di Indonesia kembali menggulirkan kebijakan relaksasi fiskal berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2026.

Program ini menjadi oase bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, karena memungkinkan masyarakat memperpanjang STNK tanpa harus terbebani denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.

Secara fundamental, pemutihan pajak bertujuan untuk menstimulasi kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan menghapus sanksi administrasi, pemerintah berharap basis data kendaraan menjadi lebih akurat dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap terjaga.

Berikut adalah rincian wilayah yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2026:

1. Provinsi Aceh: Perpanjangan Hingga April 2026

Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan untuk melanjutkan program relaksasi yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025, masa berlaku pemutihan ini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan di Bumi Serambi Mekkah ini tergolong sangat komprehensif, mencakup tiga poin utama:

Penghapusan Tunggakan Pokok: Pembebasan 100% atas seluruh tunggakan pokok PKB (kecuali untuk pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasi ke luar daerah).

Bebas Denda Administrasi: Penghapusan sanksi denda sepenuhnya, termasuk bagi unit kendaraan baru.

Nol Pajak Progresif: Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit kini dibebaskan dari beban pajak progresif.

2. Provinsi Sulawesi Tenggara: Fokus pada Pelajar dan Mahasiswa

Berbeda dengan daerah lain, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan skema yang lebih spesifik berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Program yang berlangsung hingga April 2026 ini difokuskan untuk meringankan beban finansial generasi muda.

Pemerintah Sultra menghapuskan denda serta pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 khusus bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.

Langkah ini diambil agar kendala administrasi kendaraan tidak menghambat mobilitas mereka dalam menempuh pendidikan.

Syarat Utama:

  • KTP dan STNK asli (identitas harus berstatus pelajar/mahasiswa).
  • Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang aktif.
  • Dokumen BPKB asli.

3. Provinsi Bali

Provinsi Bali menerapkan pendekatan yang unik melalui Pergub Nomor 53 Tahun 2025. Alih-alih hanya menghapus denda, Bali memberikan pengurangan pokok pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2026.

Ketentuan Pemotongan Pokok PKB:

Kendaraan ≤ 200 cc: Mendapatkan potongan pokok sebesar 8%.

Kendaraan > 200 cc: Mendapatkan potongan pokok sebesar 9%.

Menariknya, warga Bali yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu tanpa tunggakan mendapatkan bonus diskon tambahan:

Tambahan potongan 10% untuk kendaraan maksimal 200 cc.

Tambahan potongan 5% untuk kendaraan di atas 200 cc.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa

Otomotif | Selasa, 17 Februari 2026 | 11:50 WIB

Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:19 WIB

Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online

Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online

Otomotif | Senin, 16 Februari 2026 | 16:24 WIB

Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!

Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 13:34 WIB

Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks

Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks

Bisnis | Minggu, 15 Februari 2026 | 20:40 WIB

KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak

KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 11:35 WIB

Terkini

IHSG Justru Melorot di Sesi I, 398 Saham Merah

IHSG Justru Melorot di Sesi I, 398 Saham Merah

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 13:11 WIB

BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'

BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 13:06 WIB

CIMB Niaga Bidik Nasabah Pelaku Usaha dari UMKM hingga Korporasi

CIMB Niaga Bidik Nasabah Pelaku Usaha dari UMKM hingga Korporasi

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 12:50 WIB

Nego Buntu, Trump Ancam Serang Wilayah Sipil Iran Jika Selat Hormuz Tetap Tutup

Nego Buntu, Trump Ancam Serang Wilayah Sipil Iran Jika Selat Hormuz Tetap Tutup

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 12:32 WIB

Pehatian Emak-emak! Harga Cabai Rawit Masih Tinggi Usai Lebaran

Pehatian Emak-emak! Harga Cabai Rawit Masih Tinggi Usai Lebaran

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 12:23 WIB

BUMN Genjot Sport Tourism, Mandalika Jadi Magnet Wisata dan Investasi

BUMN Genjot Sport Tourism, Mandalika Jadi Magnet Wisata dan Investasi

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 12:15 WIB

DJP Catat 10,85 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan hingga 6 April 2026

DJP Catat 10,85 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan hingga 6 April 2026

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 12:08 WIB

Resmi Minta Ambil Alih PNM ke Danantara, Purbaya Ingin Kemenkeu Ikut Salurkan KUR

Resmi Minta Ambil Alih PNM ke Danantara, Purbaya Ingin Kemenkeu Ikut Salurkan KUR

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 11:48 WIB

Naik Rp 15.000, Cek Deretan Harga Emas Antam Hari Ini

Naik Rp 15.000, Cek Deretan Harga Emas Antam Hari Ini

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 11:45 WIB

B50 Bakal Diterapkan Mulai 1 Juli 2026, Bahlil : Dulu Kalian Ketawain Gue!

B50 Bakal Diterapkan Mulai 1 Juli 2026, Bahlil : Dulu Kalian Ketawain Gue!

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 11:34 WIB