Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026

M Nurhadi

Kamis, 19 Februari 2026 | 05:10 WIB
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Semua Daerah Februari 2026
Ilustrasi-Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta

Suara.com - Sejumlah daerah di Indonesia kembali menggulirkan kebijakan relaksasi fiskal berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2026.

Program ini menjadi oase bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, karena memungkinkan masyarakat memperpanjang STNK tanpa harus terbebani denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.

Secara fundamental, pemutihan pajak bertujuan untuk menstimulasi kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan menghapus sanksi administrasi, pemerintah berharap basis data kendaraan menjadi lebih akurat dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap terjaga.

Berikut adalah rincian wilayah yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2026:

1. Provinsi Aceh: Perpanjangan Hingga April 2026

Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan untuk melanjutkan program relaksasi yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025, masa berlaku pemutihan ini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan di Bumi Serambi Mekkah ini tergolong sangat komprehensif, mencakup tiga poin utama:

baca juga

Penghapusan Tunggakan Pokok: Pembebasan 100% atas seluruh tunggakan pokok PKB (kecuali untuk pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasi ke luar daerah).

Bebas Denda Administrasi: Penghapusan sanksi denda sepenuhnya, termasuk bagi unit kendaraan baru.

Nol Pajak Progresif: Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit kini dibebaskan dari beban pajak progresif.

2. Provinsi Sulawesi Tenggara: Fokus pada Pelajar dan Mahasiswa

Berbeda dengan daerah lain, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan skema yang lebih spesifik berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Program yang berlangsung hingga April 2026 ini difokuskan untuk meringankan beban finansial generasi muda.

Pemerintah Sultra menghapuskan denda serta pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 khusus bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.

Langkah ini diambil agar kendala administrasi kendaraan tidak menghambat mobilitas mereka dalam menempuh pendidikan.

Syarat Utama:

  • KTP dan STNK asli (identitas harus berstatus pelajar/mahasiswa).
  • Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang aktif.
  • Dokumen BPKB asli.

3. Provinsi Bali

Provinsi Bali menerapkan pendekatan yang unik melalui Pergub Nomor 53 Tahun 2025. Alih-alih hanya menghapus denda, Bali memberikan pengurangan pokok pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2026.

Ketentuan Pemotongan Pokok PKB:

Kendaraan ≤ 200 cc: Mendapatkan potongan pokok sebesar 8%.

Kendaraan > 200 cc: Mendapatkan potongan pokok sebesar 9%.

Menariknya, warga Bali yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu tanpa tunggakan mendapatkan bonus diskon tambahan:

Tambahan potongan 10% untuk kendaraan maksimal 200 cc.

Tambahan potongan 5% untuk kendaraan di atas 200 cc.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa

Otomotif | Selasa, 17 Februari 2026 | 11:50 WIB

Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:19 WIB

Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online

Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online

Otomotif | Senin, 16 Februari 2026 | 16:24 WIB

Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!

Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 13:34 WIB

Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks

Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks

Bisnis | Minggu, 15 Februari 2026 | 20:40 WIB

KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak

KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak

News | Minggu, 15 Februari 2026 | 11:35 WIB

Terkini

Pegawai Rutan Depok Dibayar Rp1 Juta Tiap Bawa Sabu untuk Napi

Pegawai Rutan Depok Dibayar Rp1 Juta Tiap Bawa Sabu untuk Napi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bikin Publik Heboh: Loker Saja Minimal S1, Kok Bisa?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam?

Apakah Air Mawar Bisa Menghilangkan Flek Hitam?

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal

Bukan Lagi Harga Turis, Makanan UMKM di MotoGP Mandalika 2026 Dijamin Masuk Akal

Bali | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Gol Perdana Dean James untuk Timnas Indonesia Lahir di Final, Suasananya Bikin Merinding

Gol Perdana Dean James untuk Timnas Indonesia Lahir di Final, Suasananya Bikin Merinding

Bola | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02 WIB

U by Prodia Luncurkan U-Buddy, Integrasikan Data dari Berbagai Wearable dalam Satu Aplikasi

U by Prodia Luncurkan U-Buddy, Integrasikan Data dari Berbagai Wearable dalam Satu Aplikasi

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Setelah New York, LPDP Jakarta Buka Jalan ke Kampus Top Seoul

Setelah New York, LPDP Jakarta Buka Jalan ke Kampus Top Seoul

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Review Bird in Hand: Pulang Demi Pernikahan, Kembali pada Luka Lama

Review Bird in Hand: Pulang Demi Pernikahan, Kembali pada Luka Lama

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Tas Penumpang Diaduk-aduk, Aksi Porter Bandara Ngurah Rai Sikat Uang Belasan Juta Terekam CCTV

Tas Penumpang Diaduk-aduk, Aksi Porter Bandara Ngurah Rai Sikat Uang Belasan Juta Terekam CCTV

Bali | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:53 WIB

×