- Aceh menghapuskan tunggakan dan denda PKB serta pajak progresif hingga April 2026.
- Bali memberikan diskon pokok pajak hingga 10 persen bagi wajib pajak yang patuh.
- Sultra bebaskan denda dan tunggakan pajak kendaraan khusus bagi pelajar serta mahasiswa.
Suara.com - Di tengah ramainya perbincangan masyarakat mengenai kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang cukup signifikan awal tahun ini, kabar mengenai kebijakan fiskal daerah lain menjadi angin segar yang ditunggu-tunggu.
Saat warga di Jateng mulai menghitung ulang biaya kepemilikan kendaraan akibat penyesuaian tarif terbaru, beberapa provinsi di Indonesia justru mengambil langkah sebaliknya dengan memberikan relaksasi berupa program pemutihan.
Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus terbebani denda yang menumpuk.
Masuk tahun 2026, setidaknya ada tiga provinsi besar yang telah mengonfirmasi pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai skema menarik, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak.
Berikut adalah daftar rincian provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026 beserta ketentuannya:

1. Provinsi Aceh: Hapus Tunggakan dan Pajak Progresif
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh resmi memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini menjadi salah satu yang paling komprehensif karena mencakup tiga poin utama:
- Penghapusan Tunggakan: Pemilik kendaraan dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya (kecuali tahun berjalan untuk yang akan mutasi keluar).
- Bebas Denda Administrasi: Sanksi denda keterlambatan dihapuskan sepenuhnya, termasuk untuk pendaftaran kendaraan baru.
- Bebas Pajak Progresif: Memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dalam satu kartu keluarga.
Masa Berlaku: Hingga 30 April 2026.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!
2. Provinsi Bali: Diskon Pokok Pajak bagi Wajib Pajak Patuh
Berbeda dengan Aceh, Bali menerapkan skema insentif berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025.
Program ini lebih menekankan pada pengurangan nominal yang harus dibayarkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan:
- Kendaraan ≤ 200 cc: Pengurangan pokok pajak sebesar 8%.
- Kendaraan > 200 cc: Pengurangan pokok pajak sebesar 9%.
- Bonus Kepatuhan: Bagi wajib pajak yang selalu tepat waktu membayar pajak tanpa tunggakan, tersedia tambahan diskon pokok hingga 10% (untuk ≤ 200 cc) dan 5% (untuk > 200 cc).
Konteks: Program ini sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan yang disiplin namun ingin mendapatkan apresiasi finansial dari pemerintah daerah.
3. Provinsi Sulawesi Tenggara: Fokus pada Pelajar dan Mahasiswa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusung tema sosial dalam kebijakan pajaknya tahun ini.
Melalui SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, negara hadir untuk meringankan beban generasi muda.
- Sasaran Khusus: Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
- Tujuan: Memastikan mobilitas anak muda untuk menuntut ilmu tidak terhambat oleh masalah administrasi kendaraan.
- Persyaratan Utama: Selain STNK dan BPKB asli, pemohon wajib melampirkan bukti status pelajar atau mahasiswa yang valid serta KTP sesuai nama di STNK.
Masa Berlaku: Berlaku efektif hingga April 2026.
Adanya program pemutihan di awal tahun 2026 ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki kendala administratif.
Jika di beberapa daerah seperti Jawa Tengah beban pajak dirasa semakin berat, pemanfaatan momentum pemutihan di Aceh, Bali, atau Sultra (bagi warga setempat) dapat menghemat pengeluaran hingga jutaan rupiah.
Pastikan Anda segera menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP asli, STNK, dan BPKB sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.
Ingat, kuota dan durasi program ini terbatas, jadi jangan sampai melewatkan kesempatan untuk memutihkan rekam jejak pajak kendaraan Anda. Dengan taat pajak, perjalanan Anda akan lebih tenang dan sah di mata hukum.