Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai

Achmad Fauzi

Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:05 WIB
Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
baca 10 detik
  • Industri Hasil Tembakau tertekan oleh lebih dari 500 regulasi pengendalian pusat dan daerah yang tumpang tindih.
  • Regulasi baru seperti pembatasan kadar dan kemasan polos berpotensi memengaruhi produk kretek khas Indonesia.
  • Industri ini strategis menopang enam juta tenaga kerja dan kontribusi cukai besar bagi negara.

Suara.com - Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional dinilai semakin tertekan akibat masifnya regulasi pengendalian yang dinilai tumpang tindih dan tidak harmonis. Pelaku industri memperingatkan, kondisi ini bukan hanya berdampak pada pabrik, tetapi juga berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga menciptakan “lubang kemiskinan” baru.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengungkapkan saat ini terdapat lebih dari 500 regulasi pengendalian yang menyasar industri rokok, mulai dari kebijakan tingkat pusat hingga peraturan daerah (Perda).

"Perlu kita ketahui juga bahwa regulasi pengendalian saat ini kalau kami inventarisir lebih dari 500 aturan, baik dari aturan pusat maupun sampai peraturan daerah. Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan," ujar Henry.

Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]
Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]

Menurutnya, banyaknya aturan tersebut menunjukkan carut-marut regulasi yang melampaui batas kewajaran. Masifnya kebijakan pengendalian dinilai tidak efektif dan justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Tekanan industri juga semakin terasa setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah rancangan aturan turunannya. Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan antara lain wacana penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan.

Henry menilai pembatasan tersebut berpotensi berdampak langsung pada karakteristik rokok kretek sebagai produk khas Indonesia. Terlebih, industri hasil tembakau memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 97 persen.

“Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri. Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, industri tembakau selama ini menjadi salah satu sektor strategis nasional. Selain kontribusi cukai yang besar terhadap penerimaan negara, IHT juga menjadi tumpuan hidup jutaan orang. Menurut Henry, sekitar enam juta tenaga kerja menggantungkan hidupnya pada mata rantai industri tembakau, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga distribusi.

"Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi," tegasnya.

baca juga

Tekanan tersebut juga tercermin dari tren penurunan produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, saat tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok tercatat mencapai 357 miliar batang. Namun sepanjang periode 2020-2025, produksi terus mengalami koreksi, termasuk penurunan sekitar 3 persen pada periode 2024-2025.

"Regulasi yang semakin ketat dan kenaikan harga akibat kebijakan cukai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” ujarnya.

Henry mengingatkan, kebijakan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial berisiko memicu efek berantai, termasuk terhentinya proses produksi hingga potensi PHK massal.

"Kami berharap kebijakan yang disusun dapat menjaga keberlangsungan industri, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dan petani di dalam ekosistem pertembakauan," pungkas Henry.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi

Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi

Bisnis | Selasa, 17 Februari 2026 | 17:53 WIB

Rokok Ilegal Bakal Merajalela Jika Aturan Ini Diberlakukan

Rokok Ilegal Bakal Merajalela Jika Aturan Ini Diberlakukan

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 09:25 WIB

Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja

Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja

Bisnis | Minggu, 15 Februari 2026 | 20:38 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar

Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota

Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi

Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Uang Beredar Juli 2026 Capai Rp10.371,1 Triliun, Kredit Melaju 13 Persen

Uang Beredar Juli 2026 Capai Rp10.371,1 Triliun, Kredit Melaju 13 Persen

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:46 WIB

BEI Gembok Massal 3 Saham, Ini Daftar yang Kena Penghentian Sementara

BEI Gembok Massal 3 Saham, Ini Daftar yang Kena Penghentian Sementara

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Karena Cinta Itu Sempurna: Arti Kekasih di Hidup yang Tak Selalu Mudah

Karena Cinta Itu Sempurna: Arti Kekasih di Hidup yang Tak Selalu Mudah

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Benarkah PLTU Suralaya Jadi Biang Kerok Polusi Udara?

Benarkah PLTU Suralaya Jadi Biang Kerok Polusi Udara?

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Lei Jun Kepergok Bawa HP Lipat Misterius, Xiaomi MIX Ultra Diduga Segera Hadir

Lei Jun Kepergok Bawa HP Lipat Misterius, Xiaomi MIX Ultra Diduga Segera Hadir

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Oktafianus Fernando Resmi Gabung Persis Solo, Bidik Promosi Super League

Oktafianus Fernando Resmi Gabung Persis Solo, Bidik Promosi Super League

Surakarta | Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25 WIB

×