- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto jamin perjanjian RI-AS tetap berjalan meski ada putusan MA AS mengenai tarif global.
- Perjanjian bilateral RI-AS memiliki masa transisi 60 hari untuk konsultasi internal lembaga legislatif kedua negara.
- Indonesia mengamankan tarif 0 persen untuk kopi, kakao, elektronik, tekstil, dan CPO dari dampak kenaikan tarif umum.
“Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” kata Teddy.
Perkembangan situasi ini telah dilaporkan secara mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menginstruksikan jajaran menteri untuk melakukan kajian komprehensif terhadap segala risiko yang mungkin timbul serta menyiapkan berbagai skenario mitigasi.