Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 24 Februari 2026 | 09:04 WIB
Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Foto Fadil-Suara.com
baca 10 detik
  • Aset saham dua penunggak pajak senilai Rp2,6 miliar resmi diblokir via Coretax.
  • Penjualan saham belum bisa dilakukan karena rekening penampungan masih diproses.
  • Penyitaan berdasar PER-26/PJ/2025, turunan dari PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menunjukkan taringnya dalam mengejar aset para penunggak pajak di pasar modal. Tak main-main, otoritas pajak baru saja memblokir dan menyita aset saham milik dua wajib pajak nakal dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Langkah tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, yang menjadi senjata baru DJP dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor investasi.

"Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Meski aset sudah dalam genggaman (blokir), DJP nyatanya belum bisa langsung "menguangkan" saham tersebut. Bimo mengakui bahwa proses eksekusi, baik berupa penjualan maupun pelelangan, masih terkendala masalah teknis rekening penampungan.

Saat ini, DJP belum memiliki rekening khusus yang disyaratkan untuk menampung hasil likuidasi aset saham dari pasar modal.

"Karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja," jelas Bimo.

Sebagai informasi, wewenang negara untuk menyita saham di pasar modal diatur ketat dalam PER-26/PJ/2025 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Aturan ini menegaskan bahwa jika penanggung pajak tak kunjung melunasi utang beserta biaya penagihan, maka aset portofolionya menjadi sasaran.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut, DJP wajib berkoordinasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) untuk melacak saldo harta kekayaan penanggung pajak sebelum melakukan eksekusi. DJP pun diwajibkan memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Rekening Penampungan Sementara atas nama institusi guna memastikan proses penyitaan berjalan sesuai prosedur hukum.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Fakta Menarik Perusahaan IPO Saham Februari 2026

7 Fakta Menarik Perusahaan IPO Saham Februari 2026

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 08:30 WIB

Profil PT Indospring Tbk, Ini Sosok Pemiliknya

Profil PT Indospring Tbk, Ini Sosok Pemiliknya

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 07:28 WIB

APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam

APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 20:10 WIB

Terkini

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:56 WIB

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:46 WIB

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:18 WIB

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

×