Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 24 Februari 2026 | 09:04 WIB
Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Foto Fadil-Suara.com
  • Aset saham dua penunggak pajak senilai Rp2,6 miliar resmi diblokir via Coretax.
  • Penjualan saham belum bisa dilakukan karena rekening penampungan masih diproses.
  • Penyitaan berdasar PER-26/PJ/2025, turunan dari PMK Nomor 61 Tahun 2023.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menunjukkan taringnya dalam mengejar aset para penunggak pajak di pasar modal. Tak main-main, otoritas pajak baru saja memblokir dan menyita aset saham milik dua wajib pajak nakal dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Langkah tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, yang menjadi senjata baru DJP dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor investasi.

"Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Meski aset sudah dalam genggaman (blokir), DJP nyatanya belum bisa langsung "menguangkan" saham tersebut. Bimo mengakui bahwa proses eksekusi, baik berupa penjualan maupun pelelangan, masih terkendala masalah teknis rekening penampungan.

Saat ini, DJP belum memiliki rekening khusus yang disyaratkan untuk menampung hasil likuidasi aset saham dari pasar modal.

"Karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja," jelas Bimo.

Sebagai informasi, wewenang negara untuk menyita saham di pasar modal diatur ketat dalam PER-26/PJ/2025 sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Aturan ini menegaskan bahwa jika penanggung pajak tak kunjung melunasi utang beserta biaya penagihan, maka aset portofolionya menjadi sasaran.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut, DJP wajib berkoordinasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) untuk melacak saldo harta kekayaan penanggung pajak sebelum melakukan eksekusi. DJP pun diwajibkan memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Rekening Penampungan Sementara atas nama institusi guna memastikan proses penyitaan berjalan sesuai prosedur hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Fakta Menarik Perusahaan IPO Saham Februari 2026

7 Fakta Menarik Perusahaan IPO Saham Februari 2026

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 08:30 WIB

Profil PT Indospring Tbk, Ini Sosok Pemiliknya

Profil PT Indospring Tbk, Ini Sosok Pemiliknya

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 07:28 WIB

APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam

APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 20:10 WIB

Terkini

Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Level Terendah Imbas Sinyal Damai AS-Iran

Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Level Terendah Imbas Sinyal Damai AS-Iran

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 08:16 WIB

Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu

Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 08:02 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 06:58 WIB

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:13 WIB

5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik

5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:10 WIB

Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?

Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:52 WIB

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:01 WIB

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:46 WIB

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:39 WIB

Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!

Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:35 WIB