Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya

M Nurhadi

Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:38 WIB
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
Ilustrasi driver Grab [Suara.com/HO]

Suara.com - Berbagai kalangan kini menantikan tunjangan hari raya (THR) jelang Idulfitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada Maret 2026. Tidak hanya ASN dan pekerja swasta, para pekerja informal seperti driver ojek online (ojol) juga menantikan THR.

Terlebih, pemerintah memastikan bahwa jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akan menerima tunjangan.

Melalui skema Bonus Hari Raya (BHR), kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital agar mendapatkan hak finansial yang setara dengan pekerja formal.

Langkah ini memperkuat kebijakan yang telah diinisiasi sejak era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2025, yang menekankan pentingnya kesejahteraan mitra pengemudi sebagai penopang aktivitas ekonomi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan teknis mengenai BHR ojol 2026 sedang dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Sekretariat Negara. Payung hukum ini akan berbentuk Surat Edaran (SE) yang dirancang agar memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak menimbulkan multitafsir.

Beberapa poin penting terkait mekanisme pencairan antara lain:

  • Tenggat Waktu: Mengikuti pola sektor formal, BHR wajib disalurkan oleh perusahaan aplikasi paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada pertengahan Maret, maka dana diharapkan cair pada awal Maret 2026.
  • Bentuk Tunjangan: Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan sekadar poin atau voucer belanja.
  • Pengumuman Serentak: Pemerintah berencana mengumumkan rincian skema ini bersamaan dengan pengumuman THR untuk karyawan swasta dan ASN.

Skema Perhitungan: Berbasis Produktivitas

Berbeda dengan THR karyawan tetap yang bersifat flat, BHR ojol dihitung berdasarkan performa dan keaktifan mitra. Merujuk pada pola tahun 2025, besaran bonus dikategorikan sebagai berikut:

  • Kategori Produktif: Bagi pengemudi dengan kinerja tinggi, bonus diproyeksikan sebesar 20% dari rata-rata penghasilan bersih bulanan selama setahun terakhir.
  • Kategori Non-Produktif: Mitra yang kurang aktif tetap akan mendapatkan bonus, namun besarannya akan disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan finansial masing-masing perusahaan aplikasi (seperti Gojek, Grab, atau Maxim).

Meskipun rincian akhir masih menunggu Surat Edaran resmi, perusahaan aplikasi umumnya menetapkan indikator kinerja sebagai syarat utama penerimaan bonus, di antaranya:

baca juga
  1. Volume Pesanan: Jumlah total perjalanan atau orderan yang diselesaikan dalam periode evaluasi tertentu.
  2. Loyalitas: Tingkat penyelesaian pesanan (completion rate) dan durasi aktif di aplikasi.
  3. Kualitas Layanan: Penilaian atau rating bintang dari pelanggan.
  4. Kepatuhan: Tidak memiliki riwayat pelanggaran kode etik atau tindak kecurangan (fraud).

Hingga saat ini, pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan para penyedia platform transportasi daring.

Para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia juga diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan pembagian bonus ini di daerah masing-masing guna memastikan hak mitra kurir dan pengemudi terpenuhi secara adil.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya

Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:53 WIB

5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair

5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair

Otomotif | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:26 WIB

Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?

Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:28 WIB

Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026

Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:47 WIB

Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu

Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 08:02 WIB

PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya

PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:15 WIB

Terkini

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

103 Atlet Indonesia Berjuang di Asian Para Games 2026, Reda Manthovani Minta Dukungan WNI di Jepang

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Demi Bisa Rusuh dan Serang Lawan! Kelompok Suporter Ini Selundupkan Petasan Pakai Kondom

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:56 WIB

×