Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:38 WIB
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
Ilustrasi driver Grab [Suara.com/HO]

Suara.com - Berbagai kalangan kini menantikan tunjangan hari raya (THR) jelang Idulfitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada Maret 2026. Tidak hanya ASN dan pekerja swasta, para pekerja informal seperti driver ojek online (ojol) juga menantikan THR.

Terlebih, pemerintah memastikan bahwa jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akan menerima tunjangan.

Melalui skema Bonus Hari Raya (BHR), kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital agar mendapatkan hak finansial yang setara dengan pekerja formal.

Langkah ini memperkuat kebijakan yang telah diinisiasi sejak era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2025, yang menekankan pentingnya kesejahteraan mitra pengemudi sebagai penopang aktivitas ekonomi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan teknis mengenai BHR ojol 2026 sedang dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Sekretariat Negara. Payung hukum ini akan berbentuk Surat Edaran (SE) yang dirancang agar memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak menimbulkan multitafsir.

Beberapa poin penting terkait mekanisme pencairan antara lain:

  • Tenggat Waktu: Mengikuti pola sektor formal, BHR wajib disalurkan oleh perusahaan aplikasi paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada pertengahan Maret, maka dana diharapkan cair pada awal Maret 2026.
  • Bentuk Tunjangan: Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan sekadar poin atau voucer belanja.
  • Pengumuman Serentak: Pemerintah berencana mengumumkan rincian skema ini bersamaan dengan pengumuman THR untuk karyawan swasta dan ASN.

Skema Perhitungan: Berbasis Produktivitas

Berbeda dengan THR karyawan tetap yang bersifat flat, BHR ojol dihitung berdasarkan performa dan keaktifan mitra. Merujuk pada pola tahun 2025, besaran bonus dikategorikan sebagai berikut:

  • Kategori Produktif: Bagi pengemudi dengan kinerja tinggi, bonus diproyeksikan sebesar 20% dari rata-rata penghasilan bersih bulanan selama setahun terakhir.
  • Kategori Non-Produktif: Mitra yang kurang aktif tetap akan mendapatkan bonus, namun besarannya akan disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan finansial masing-masing perusahaan aplikasi (seperti Gojek, Grab, atau Maxim).

Meskipun rincian akhir masih menunggu Surat Edaran resmi, perusahaan aplikasi umumnya menetapkan indikator kinerja sebagai syarat utama penerimaan bonus, di antaranya:

  1. Volume Pesanan: Jumlah total perjalanan atau orderan yang diselesaikan dalam periode evaluasi tertentu.
  2. Loyalitas: Tingkat penyelesaian pesanan (completion rate) dan durasi aktif di aplikasi.
  3. Kualitas Layanan: Penilaian atau rating bintang dari pelanggan.
  4. Kepatuhan: Tidak memiliki riwayat pelanggaran kode etik atau tindak kecurangan (fraud).

Hingga saat ini, pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan para penyedia platform transportasi daring.

Para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia juga diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan pembagian bonus ini di daerah masing-masing guna memastikan hak mitra kurir dan pengemudi terpenuhi secara adil.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya

Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:53 WIB

5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair

5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair

Otomotif | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:26 WIB

Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?

Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:28 WIB

Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026

Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:47 WIB

Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu

Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 08:02 WIB

PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya

PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:15 WIB

Terkini

Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 22:15 WIB

Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 21:45 WIB

ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026

ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 19:27 WIB

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:55 WIB

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB

Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat

Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:25 WIB

Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:22 WIB

OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:06 WIB

Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi

Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:02 WIB