Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 27 Februari 2026 | 20:28 WIB
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
Ilustrasi uang kripto (Pixabay).
  • Kontribusi pajak kripto capai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026.
  • Tarif pajak lokal 0,21%, luar negeri 1%. Kripto kini setara surat berharga.
  • Investor wajib cantumkan aset kripto sebagai harta dalam laporan SPT Tahunan.

Suara.com - Industri aset kripto di Indonesia kian menunjukkan taringnya sebagai motor baru penerimaan negara. Hingga Januari 2026, total penerimaan pajak dari sektor digital ini tercatat telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp1,93 triliun.

Tren positif ini dibarengi dengan perubahan regulasi yang kini lebih memihak pada ekosistem dalam negeri. Melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 (PMK-50/2025), pemerintah resmi mengubah skema pajak perdagangan aset kripto. Dalam aturan baru ini, aset kripto dipersamakan sebagai surat berharga sehingga PPN tidak lagi dipungut, sementara transaksi jual dikenakan PPh Final.

Menariknya, regulasi ini memberikan "karpet merah" bagi bursa kripto lokal. Tarif pajak untuk transaksi di platform dalam negeri hanya dipatok sebesar 0,21%, jauh lebih rendah dibandingkan transaksi di platform luar negeri yang dikenakan tarif 1%.

Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai skema ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing exchange berizin di Indonesia.

"PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif ini memberi sinyal positif bagi ekosistem nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di bursa yang patuh regulasi," ujar Sefcho dalam sesi edukasi perpajakan bersama Ideatax di Jakarta.

Sefcho menambahkan, Tokocrypto terus berkomitmen memudahkan nasabah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya melalui fitur laporan ringkasan pajak tahunan otomatis agar pelaporan SPT menjadi lebih akurat.

Meski pemungutan pajak kini bersifat final dan dilakukan secara otomatis oleh bursa, investor diingatkan untuk tidak abai dalam melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Partner Ideatax, Jovita Budianto, menegaskan bahwa kepemilikan aset kripto wajib dicantumkan dalam kolom daftar harta di SPT Tahunan, biasanya dikategorikan sebagai investasi lainnya.

"Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Ketelitian sangat penting untuk menghindari ketidakseimbangan analisis harta yang bisa memicu klarifikasi dari otoritas pajak," jelas Jovita.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, kontribusi pajak kripto terus mendaki secara signifikan sejak 2022. Dimulai dari Rp246,45 miliar pada 2022, angka tersebut melompat hingga Rp796,74 miliar pada 2025, dan telah mengumpulkan Rp43,45 miliar hanya pada bulan Januari 2026 saja.

Dengan kolaborasi antara pelaku industri dan konsultan pajak, diharapkan pertumbuhan ekosistem kripto Indonesia tidak hanya sekadar soal cuan, tapi juga ketaatan pada hukum yang transparan dan berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta

5 Mobil Setangguh Pajero Sport Pajak Setara Brio Baru, Harga Under 90 Juta

Otomotif | Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:30 WIB

Ekonomi Digital RI Makin Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp47,18 Triliun

Ekonomi Digital RI Makin Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp47,18 Triliun

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:10 WIB

CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen, Industri Kripto Diprediksi Makin Bergairah

CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen, Industri Kripto Diprediksi Makin Bergairah

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:23 WIB

Terkini

Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel

Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:15 WIB

IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini

IHSG Gaspol Terus, Melonjak ke Level 7.700 Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:13 WIB

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Emas Antam Lompat Tinggi Jadi Rp 2.893.000/Gram, Cek Daftar Harganya

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:03 WIB

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Perkuat Ekosistem Digital, BRI Life Insurance Andalkan Modi

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:59 WIB

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Perlindungan Investor RI Masih Lemah, SIPF Minta Suntikan APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:58 WIB

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:30 WIB

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:23 WIB

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:15 WIB

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 08:12 WIB

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:47 WIB