- OJK telah memblokir sekitar 32.526 rekening bank terkait aktivitas judi online karena penggunaannya terus meningkat.
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyampaikan hal ini dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa (3/3/2026).
- OJK bekerja sama dengan Kominfo untuk menutup rekening judi online setelah dilakukan uji tuntas lanjutan nasabah.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memblokir rekening yang terhubung judi online (Judol). Hal ini seiring dengan masih tingginya penggunaan judi online
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan sebanyak 32.526
rekening yang terhubung judi online. Angka ini terus meningkat setiap bulannya.
"OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 32.526 rekening yang sebelumnya ini sebetulnya 32.144," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK secara bulanan di Gedung Perkantoran Bank Indonesia, Selasa (3/3/2026).

Dian melanjutkan, OJK juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebab, judol ini sangat memberikan sentimen negatif pada perekonomian.
"Selanjutnya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dan meminta perbankan melakukan penutupan rekening," katanya.
Dia menambahkan penutupan rekening judol ini disesuaikan dengan data pribadi nasabah. Adapun prosesnya dilakukan secara uji tuntas lanjutan atau dikenal enchanced due diligence.
"Penutupan rekening ini memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kepemududukan serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," pungkas dia.