Suara.com - Menjelang Lebaran 2026, Perhatian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tak hanya soal libur atau mudik, tapi juga THR.
THR atau Tunjangan Hari Raya biasa menjadi pegangan finansial penting selama Ramadan hingga Lebaran.
Selama ini, THR merupakan hak hampir seluruh pegawai pemerintahan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK.
Namun, skema pencairan THR untuk PPPK paruh waktu masih perlu diklarifikasi dan menjadi perhatian pegawai di berbagai daerah.
Oleh karena itu, berikut akan dibahas perihal aturan THR 2026 untuk PPPK paruh waktu. Kira-kira, kapan THR tersebut cair?
Regulasi dan Hak THR PPPK Paruh Waktu

Pemberian THR untuk PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, dasarnya diatur melalui beberapa regulasi terbaru termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi landasan teknis pencairan THR ASN di tahun 2026.
Aturan ini menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idul Fitri kepada pegawai yang aktif bekerja dan memenuhi persyaratan administrasi.
Kebijakan ini tidak membedakan secara keras antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu selama mereka aktif dan terdaftar pada periode tersebut.
Selain itu, dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai bagian dari ASN.
Dengan begitu, PPPK paruh waktu memiliki hak atas penghasilan dan tunjangan, termasuk THR Lebaran. Namun besaran dan komposisinya disesuaikan dengan skema kerja paruh waktu dan kemampuan anggaran instansi.
Kendati begitu hingga awal Maret 2026 belum semua instansi memiliki payung hukum yang sangat rinci untuk THR PPPK paruh waktu.
Misalnya, beberapa pemerintah daerah seperti Kota Bandung masih menunggu regulasi pusat karena belum dapat memastikan administrasi dan kesiapan anggarannya.
Berdasarkan aturan umum dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR ASN harus dilakukan 15 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Dengan kalender Hijriah yang memperkirakan Idul Fitri pada 21 Maret 2026, maka pencairan THR 2026 PPPK paruh waktu diprediksi mulai sekitar 3 Maret 2026 dan berlangsung hingga sekitar 17 Maret 2026, dengan catatan hari libur seperti Hari Nyepi, cuti bersama Idul Fitri, serta akhir pekan tidak dihitung dalam perhitungan hari kerja.
Ini berarti bagi banyak PPPK paruh waktu, pencairan kemungkinan dilakukan pada rentang awal hingga pertengahan Maret 2026.