Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi momen yang dinantikan oleh para pekerja, termasuk ASN,pegawai swasta dan PPPK. Namun, salah satu yang menjadi sorotan utama adalah kejelasan nasib bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi mereka yang berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
Hingga saat ini, para pegawai tersebut masih menanti terbitnya petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat guna memastikan nominal dan waktu distribusi hak keuangan tersebut.
Pemerintah melalui instansi terkait memang belum mengeluarkan instruksi teknis yang spesifik mengenai persentase kenaikan atau besaran pasti THR ASN untuk tahun ini.
Namun, satu hal yang sudah dapat dipastikan adalah adanya perbedaan mendasar dalam mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dengan mereka yang bekerja dengan skema paruh waktu.
Perbedaan ini menjadi krusial karena menyangkut ketersediaan dana di masing-masing instansi pemerintah daerah maupun pusat.
Bagi tenaga PPPK penuh waktu, alokasi anggaran untuk tunjangan keagamaan ini cenderung lebih stabil dan aman. Hal ini dikarenakan anggaran mereka sudah dipersiapkan dan melekat langsung pada pos belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi ini memungkinkan gaji dan tunjangan dibayarkan secara terpadu tanpa hambatan birokrasi anggaran tambahan di tingkat operasional.
Kondisi yang sedikit berbeda dihadapi oleh PPPK Paruh Waktu. Mekanisme pemberian THR bagi kategori ini masih mengikuti skema anggaran operasional yang dikelola secara mandiri oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Secara administratif, status penganggaran mereka masih dikategorikan sebagai belanja operasional instansi tempat mereka bertugas, bukan masuk dalam kelompok belanja pegawai tetap.
Baca Juga: Apakah CPNS dapat THR? Cek Bocoran Tanggal Pencairan Lengkap dengan Besarannya
Implikasinya, kecepatan dan ketersediaan dana THR bagi P3K PW akan sangat bergantung pada kebijakan internal serta kondisi finansial dari setiap pemerintah daerah atau lembaga terkait.
Mengenai landasan hukum, regulasi THR PPPK untuk tahun 2026 tetap mengacu pada payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 serta PP No. 63 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak konstitusional untuk menerima THR secara penuh maupun proporsional.
Bagi mereka yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun secara terus-menerus, maka besaran yang diterima adalah setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Namun, bagi pegawai yang masa pengabdiannya belum genap satu tahun, pemerintah memberlakukan sistem perhitungan proporsional.
Rumus yang digunakan adalah jumlah bulan masa kerja dibagi dua belas, kemudian dikalikan dengan total satu bulan gaji dan tunjangan.