Perkuat Literasi Masyarakat Tentang Tabungan Emas, Pegadaian Gelar Gema Ramadan Bareng Tring

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:34 WIB
Perkuat Literasi Masyarakat Tentang Tabungan Emas, Pegadaian Gelar Gema Ramadan Bareng Tring
PT Pegadaian menggelar kegiatan Gema Ramadan Bareng Tring sebagai bentuk kolaborasi dengan SCTV sekaligus upaya memperkuat kedekatan dengan masyarakat. (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)

Suara.com - PT Pegadaian menggelar kegiatan Gema Ramadan Bareng Tring sebagai bentuk kolaborasi dengan SCTV sekaligus upaya memperkuat kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Pegadaian menghadirkan berbagai aktivitas mulai dari edukasi finansial, hiburan Ramadan, hingga pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Wakil Direktur Utama Pegadaian, Budi Wahju Soesilo mengatakan, kegiatan Gema Ramadan Bareng Tring menjadi ruang kebersamaan antara Pegadaian dan masyarakat, sekaligus sarana memperluas literasi keuangan.

“Gema Ramadan Bareng SCTV ini merupakan kegiatan kolaborasi antara Pegadaian dengan SCTV. Kami menghadirkan ruang kebersamaan dengan masyarakat, dengan berbagai aktivitas seperti edukasi finansial, hiburan, serta dukungan terhadap UMKM," ujar Budi dalam peluncuran Gema Ramadan Bareng Tring di Istora Senayan, Jakarta pada Jumat, (6/3/2026).

Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat, khususnya para nasabah Pegadaian yang selama ini menjadi sahabat dan pelanggan loyal perusahaan.

Dalam acara tersebut, Pegadaian turut menghadirkan berbagai pelaku UMKM yang menjajakan beragam produk, mulai dari kuliner hingga fesyen. Kehadiran para pelaku usaha ini diharapkan dapat membuka peluang usaha sekaligus menjadi sarana edukasi keuangan bagi mereka.

Budi menjelaskan bahwa Pegadaian terus mendorong pelaku UMKM untuk mulai membangun kebiasaan menabung dan berinvestasi, khususnya melalui emas.

"Perkembangan UMKM sangat pesat. Kami ingin memberikan edukasi agar pelaku usaha mulai menabung dan berinvestasi emas. Nantinya emas tersebut bisa dimanfaatkan sebagai modal pengembangan bisnis, karena sewaktu-waktu bisa dijual atau digadaikan," jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Pegadaian juga terus mengedukasi masyarakat untuk mulai menyisihkan pendapatan dan berinvestasi emas secara aman melalui Pegadaian. Budi menegaskan bahwa setiap pembelian emas, termasuk yang dilakukan secara digital, tetap didukung dengan keberadaan emas fisik yang disimpan secara aman di Pegadaian.

"Ketika masyarakat membeli emas secara digital, kami memastikan bahwa emas tersebut benar-benar ada fisiknya dan disimpan dengan aman di Pegadaian. Sewaktu-waktu bisa dicairkan, dicetak, ataupun digadaikan," lugasnya.

baca juga

Terkait dengan isu antrean pencetakan emas yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena tingginya permintaan pencetakan emas dalam waktu bersamaan.

Menurutnya, Pegadaian menyimpan emas dalam ukuran besar, mulai dari 1 kilogram hingga 12,5 kilogram. Sementara itu, nasabah banyak yang meminta pencetakan dalam ukuran kecil seperti satu gram atau lima gram, sehingga membutuhkan waktu untuk proses pencetakan.

"Bukan karena tidak ada stok, tetapi karena banyak nasabah yang secara bersamaan meminta pencetakan emas dalam ukuran kecil. Proses tersebut membutuhkan waktu. Namun saat ini kondisi tersebut sudah teratasi dan antrean sudah bisa diatur," ujarnya.

Pegadaian juga terus mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mulai berinvestasi emas melalui platform digital Pegadaian. Melalui aplikasi Pegadaian Digital, masyarakat kini dapat menabung emas dengan nominal yang sangat terjangkau.

"Sekarang menabung emas bisa dimulai dari Rp10.000 saja melalui aplikasi Pegadaian Digital. Kami berharap generasi muda, termasuk generasi Z, mulai membangun kebiasaan berinvestasi sejak dini," kata Budi.

Ia juga menegaskan bahwa Pegadaian menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penjualan emas. Perusahaan tidak akan menjual emas jika tidak memiliki stok fisik yang tersedia.

"Di Pegadaian berlaku prinsip satu banding satu. Jika ada nasabah yang menabung emas, kami harus menyiapkan fisiknya. Sampai saat ini Pegadaian belum pernah kehabisan stok emas," tegasnya.

Dari sisi syariah, Muhammad Cholil Nafis selaku Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI menjelaskan, transaksi tabungan emas di Pegadaian telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia memastikan bahwa transaksi emas, termasuk yang dilakukan secara digital, diperbolehkan selama emas yang diperjualbelikan benar-benar ada secara fisik.

"Di Pegadaian tidak diperbolehkan menjual emas hanya berdasarkan sertifikat atau catatan tanpa adanya barang fisik. Ketika nasabah ingin mengambil emasnya, emas tersebut harus tersedia," ujarnya.

Menurutnya, dalam perspektif syariah emas dapat diperlakukan sebagai komoditas atau barang dagangan, sehingga boleh diperjualbelikan secara tunai maupun cicilan selama harga telah disepakati di awal dan tidak berubah selama masa pembayaran.

Melalui berbagai inisiatif tersebut, Pegadaian berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan emas sebagai instrumen investasi sekaligus mendukung penguatan ekonomi masyarakat, khususnya di momentum Ramadan.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investasi Emas Digital Kian Diminati Generasi Muda, Pegadaian Perkuat Layanan Lewat Integrasi PRIMA

Investasi Emas Digital Kian Diminati Generasi Muda, Pegadaian Perkuat Layanan Lewat Integrasi PRIMA

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:21 WIB

Apakah Bisa Gadai Kulkas di Pegadaian? Begini Caranya

Apakah Bisa Gadai Kulkas di Pegadaian? Begini Caranya

Tekno | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:30 WIB

Harga Emas Pegadaian Kompak Anjlok Hari Ini, Saatnya Borong Emas Galeri 24?

Harga Emas Pegadaian Kompak Anjlok Hari Ini, Saatnya Borong Emas Galeri 24?

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 08:35 WIB

Kilau Berkah Ramadan: Tring! by Pegadaian Hadirkan Festival Seru di 10 Kota Besar Indonesia

Kilau Berkah Ramadan: Tring! by Pegadaian Hadirkan Festival Seru di 10 Kota Besar Indonesia

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:08 WIB

Apakah Bisa Gadai BPKB Mobil Tanpa Survey? Ini 4 Pilihan Tempat Selain Pegadaian

Apakah Bisa Gadai BPKB Mobil Tanpa Survey? Ini 4 Pilihan Tempat Selain Pegadaian

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 15:25 WIB

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Naik Drastis Efek Perang di Timur Tengah

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Naik Drastis Efek Perang di Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 07:58 WIB

Terkini

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP

Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:21 WIB

×