- OJK menyatakan pasar saham domestik stabil pada Selasa (10/3/2026) meskipun ada eskalasi konflik geopolitik Timur Tengah.
- Investor asing mencatat pembelian bersih signifikan, mencapai Rp3,3 triliun hingga 10 Maret 2026, menunjukkan minat terjaga.
- OJK masih mempertahankan instrumen stabilisasi pasar seperti buyback tanpa RUPS dan larangan short selling.
Suara.com - Pasar saham domestik masih dalam kondisi relatif stabil hingga Selasa (10/3/2026), tidak ada kepanikan berlebihan dari para pelaku pasar meski ada eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah demikian disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menerangkan pergerakan pasar saham dalam beberapa waktu terakhir lebih mencerminkan proses penyesuaian harga terhadap berbagai perkembangan global, termasuk dinamika geopolitik dan kondisi ekonomi dunia.
"Tidak ada kepanikan yang berlebihan," kata Hasan dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (10/3) malam.
OJK mencatat investor asing masih melakukan pembelian di pasar saham domestik. Selama periode 1-6 Maret 2026, nilai pembelian bersih investor asing tercatat sekitar Rp2,23 triliun. Jika diakumulasikan hingga 10 Maret 2026, Hasan mengatakan, maka nilai pembelian bersihnya bisa mencapai Rp3,3 triliun.
Menurut Hasan, hal itu menunjukkan minat investor terhadap pasar modal Indonesia masih terjaga meskipun sentimen global cenderung menekan pasar keuangan. Meski demikian, OJK mencermati perkembangan pasar secara ketat untuk menentukan perlunya penerapan kebijakan tambahan guna menjaga stabilitas pasar.
OJK saat ini masih menerapkan sejumlah instrumen kebijakan stabilisasi pasar yang dijalankan guna merespons dinamika kebijakan perdagangan global saat Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana penerapan tarif resiprokal perdagangan dan merespons dampak pandemi COVID-19.
Kebijakan yang diterapkan mencakup izin bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), larangan praktik "short selling", serta penerapan mekanisme "auto rejection" yang bersifat asimetris.
OJK menyampaikan bahwa hingga saat ini pasar masih cukup mampu menyerap tekanan eksternal tanpa memerlukan pengetatan kebijakan tambahan seperti pembatasan penurunan harga saham yang lebih ketat.
"Waktu itu kita terbitkan kebijakan tersebut, dan sampai sekarang belum dicabut. Jadi sebetulnya sudah cukup baik dalam merespons kalau ada volatilitas seperti ini. Tapi apakah sudah waktunya memperketat lagi atau memberikan kebijakan tambahan? Kami tentu akan mencermati dan butuh waktu," Hasan menjelaskan.
Baca Juga: Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
Selain nilai pembelian bersih, OJK mencatat rata-rata nilai transaksi harian di pasar saham domestik juga masih cukup tinggi.
Rata-rata nilai transaksi harian sempat mendekati angka Rp30 triliun per 6 Maret 2026, atau naik 65,31 persen secara tahun berjalan (year to date/ytd).
"Sekalipun adanya respons dan volatilitas pasar, angka rata-rata nilai transaksi harian masih berada di level yang tinggi," demikian Hasan.