Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Ini Daftarnya Sepanjang Tahun 2026

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Selasa, 10 Maret 2026 | 10:03 WIB
Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Ini Daftarnya Sepanjang Tahun 2026
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
  • OJK mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta melalui keputusan tertanggal 9 Maret 2026 karena masalah kesehatan bank.
  • BPR Koperindo Jaya dinyatakan bermasalah sejak Januari 2025 dengan rasio KPMM negatif, upaya penyehatan gagal total.
  • LPS akan menangani likuidasi bank tersebut dan menjamin simpanan nasabah sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan A.M. Sangaji No. 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

Dengan tumbangnya BPR Koperindo Jaya, daftar bank yang dilikuidasi di Indonesia sepanjang tahun 2026 kini bertambah menjadi lima lembaga, menyusul BPR Bank Cirebon, BPR Suliki Gunung Emas, BPR Kamadana, BPR Prima Master Bank.

Mepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan otoritas untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Menurut Edwin, kondisi BPR Koperindo Jaya telah bermasalah sejak awal 2025. Pada 22 Januari 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status Bank Perkreditan Rakyat Dalam Penyehatan (BDP) setelah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 35,49 persen dan tingkat kesehatannya berada pada predikat “tidak sehat”.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan bank,” ujar Edwin dalam keterangannya.

Ilustrasi bank. [Pixabay]
Ilustrasi bank. [Pixabay]

Namun hingga batas waktu yang diberikan, upaya perbaikan tidak berhasil dilakukan. Karena itu pada 21 Januari 2026, OJK meningkatkan status pengawasan bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Dewan Komisioner bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan BPR Koperindo Jaya dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya resmi mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi bank sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau para nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dana masyarakat pada perbankan tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Edwin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:41 WIB

Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Bos BI Pasang Badan

Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Bos BI Pasang Badan

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 09:50 WIB

Tren Ekonomi Halal Meningkat, Pengguna Jago Syariah Tembus 2,4 Juta

Tren Ekonomi Halal Meningkat, Pengguna Jago Syariah Tembus 2,4 Juta

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 08:20 WIB

Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun

Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 21:19 WIB

Tak Hanya Cari Profit, Bank Mandiri Berkomitmen Jadi Agen Pembangunan

Tak Hanya Cari Profit, Bank Mandiri Berkomitmen Jadi Agen Pembangunan

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 20:11 WIB

OJK dan Polisi Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas, Ini yang Dicari

OJK dan Polisi Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas, Ini yang Dicari

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 15:57 WIB

Terkini

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:40 WIB

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:10 WIB

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 21:55 WIB

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:32 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB