Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 18 Maret 2026 | 10:06 WIB
Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA
Diskon Tanggal Muda tiket.com (Istimewa/tiket.com)
  • Kemenhub mendeteksi biaya tersembunyi oleh OTA; Ditjen Hubud tegaskan kepatuhan pada regulasi tarif penerbangan.
  • Pelanggaran OTA meliputi biaya layanan tanpa izin dan asuransi otomatis tanpa persetujuan konsumen.
  • Kemenhub juga menyoroti praktik *indirect cabotage* yang berisiko merugikan kedaulatan dan konsumen domestik.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya indikasi praktik biaya tersembunyi dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah Online Travel Agent (OTA).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi aturan tarif angkutan udara nasional sesuai regulasi yang berlaku.

"Seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2026).

Dalam evaluasi terbaru, Ditjen Hubud menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan OTA, mulai dari penambahan komponen biaya tanpa izin hingga kurangnya transparansi kepada konsumen.

Harga tiket pesawat Medan-Batam, Selasa (15/4/2025). [Traveloka]
Harga tiket pesawat Medan-Batam, Selasa (15/4/2025). [Traveloka]

Praktik tersebut antara lain berupa munculnya 'Biaya Layanan' atau 'Convenience Fee' tanpa persetujuan Kemenhub, serta adanya biaya otomatis seperti asuransi keterlambatan yang langsung terpilih tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.

Selain itu, ditemukan pula ketidakjelasan rincian harga tiket yang dijual kepada konsumen.

Tak hanya itu, Kemenhub juga menyoroti praktik penjualan rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing atau dikenal sebagai indirect cabotage. Praktik ini dinilai berisiko bagi konsumen.

"Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak faham ketika harus melakukan penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan petugas maskapai (self-made connections)," ucap Lukman.

Kemenhub menjelaskan, praktik tersebut bisa menimbulkan berbagai risiko bagi penumpang, seperti tiket terpisah tanpa perlindungan, potensi ketinggalan penerbangan lanjutan, hingga bagasi yang harus diurus ulang secara mandiri.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk memberikan sanksi kepada OTA yang melanggar aturan.

Langkah ini diambil guna menjaga ekosistem aviasi yang sehat sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat sesuai arahan pemerintah.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melihat rincian harga sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian tarif,selain itu untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat juga dapat membeli tiket ke maskapai penerbangan secara langsung," kata Lukman.

Kemenhub pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memesan tiket pesawat secara online dan memastikan seluruh komponen biaya telah dipahami sebelum melakukan pembayaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Tegaskan Penerbangan Internasional Masih Tetap Beroperasi

Kemenhub Tegaskan Penerbangan Internasional Masih Tetap Beroperasi

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:59 WIB

Heboh Tiket Pesawat Tembus Rp 202 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara

Heboh Tiket Pesawat Tembus Rp 202 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:04 WIB

Rekayasa Mudik Dikritik, Pelabuhan Penunjang Padat Merak Justru Lengang

Rekayasa Mudik Dikritik, Pelabuhan Penunjang Padat Merak Justru Lengang

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:01 WIB

Terkini

Emiten TAPG Ikut Terlibat Program MBG, Ini Perannya

Emiten TAPG Ikut Terlibat Program MBG, Ini Perannya

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:59 WIB

Harga Emas Antam Naik di Libur Lebaran, Cek Deretannya

Harga Emas Antam Naik di Libur Lebaran, Cek Deretannya

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:49 WIB

Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri

Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:47 WIB

BI: Bukan Dibatasi, Transaksi di Atas 50 Ribu Dolar AS Wajib Dokumen

BI: Bukan Dibatasi, Transaksi di Atas 50 Ribu Dolar AS Wajib Dokumen

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:27 WIB

Menhub Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Kini Hanya 8 KM

Menhub Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Kini Hanya 8 KM

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:20 WIB

Bank Mandiri Pastikan Livin Siaga 24 Jam Jelang Lebaran 2026, Transaksi Nasabah Dijamin Lancar

Bank Mandiri Pastikan Livin Siaga 24 Jam Jelang Lebaran 2026, Transaksi Nasabah Dijamin Lancar

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:20 WIB

TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik dalam Program Mudik Gratis 2026

TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik dalam Program Mudik Gratis 2026

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:12 WIB

PT LAM Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Usai Lebaran, Lulusan SMA/SMK Bisa Lamar

PT LAM Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Usai Lebaran, Lulusan SMA/SMK Bisa Lamar

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:03 WIB

Daftar Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini, Rabu 18 Maret 2026

Daftar Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini, Rabu 18 Maret 2026

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:58 WIB

Libur Lebaran, Tren Liburan Kapal Pesiar Mewah Jadi Primadona Baru

Libur Lebaran, Tren Liburan Kapal Pesiar Mewah Jadi Primadona Baru

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:53 WIB