- Kemenhub mendeteksi biaya tersembunyi oleh OTA; Ditjen Hubud tegaskan kepatuhan pada regulasi tarif penerbangan.
- Pelanggaran OTA meliputi biaya layanan tanpa izin dan asuransi otomatis tanpa persetujuan konsumen.
- Kemenhub juga menyoroti praktik *indirect cabotage* yang berisiko merugikan kedaulatan dan konsumen domestik.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya indikasi praktik biaya tersembunyi dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah Online Travel Agent (OTA).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi aturan tarif angkutan udara nasional sesuai regulasi yang berlaku.
"Seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2026).
Dalam evaluasi terbaru, Ditjen Hubud menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan OTA, mulai dari penambahan komponen biaya tanpa izin hingga kurangnya transparansi kepada konsumen.
![Harga tiket pesawat Medan-Batam, Selasa (15/4/2025). [Traveloka]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/12/89223-harga-tiket-pesawat-medan-batam.jpg)
Praktik tersebut antara lain berupa munculnya 'Biaya Layanan' atau 'Convenience Fee' tanpa persetujuan Kemenhub, serta adanya biaya otomatis seperti asuransi keterlambatan yang langsung terpilih tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.
Selain itu, ditemukan pula ketidakjelasan rincian harga tiket yang dijual kepada konsumen.
Tak hanya itu, Kemenhub juga menyoroti praktik penjualan rute domestik melalui koneksi internasional oleh maskapai asing atau dikenal sebagai indirect cabotage. Praktik ini dinilai berisiko bagi konsumen.
"Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan Badan Usaha Angkutan Udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak faham ketika harus melakukan penerbangan lanjutan internasional tanpa bantuan petugas maskapai (self-made connections)," ucap Lukman.
Kemenhub menjelaskan, praktik tersebut bisa menimbulkan berbagai risiko bagi penumpang, seperti tiket terpisah tanpa perlindungan, potensi ketinggalan penerbangan lanjutan, hingga bagasi yang harus diurus ulang secara mandiri.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk memberikan sanksi kepada OTA yang melanggar aturan.
Langkah ini diambil guna menjaga ekosistem aviasi yang sehat sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat sesuai arahan pemerintah.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melihat rincian harga sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian tarif,selain itu untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat juga dapat membeli tiket ke maskapai penerbangan secara langsung," kata Lukman.
Kemenhub pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memesan tiket pesawat secara online dan memastikan seluruh komponen biaya telah dipahami sebelum melakukan pembayaran.