- Buruh lepas di gudang Citeureup, Bogor, kehilangan penghasilan karena pelarangan truk sumbu 3 Maret 2026.
- Kebijakan tersebut menghentikan aktivitas bongkar muat, sumber pendapatan harian para buruh borongan tersebut.
- Para buruh berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan yang berdampak signifikan pada ekonomi keluarga mereka.
Suara.com - Momen Lebaran yang identik dengan meningkatnya aktivitas ekonomi justru menjadi masa sulit bagi para buruh lepas di gudang produk makanan dan minuman di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kebijakan pelarangan operasional truk sumbu 3 atau lebih selama periode 13-29 Maret 2026 membuat mereka kehilangan sumber penghasilan utama.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada terhentinya aktivitas bongkar muat barang di gudang. Padahal, para buruh lepas menggantungkan pendapatan harian dari banyaknya truk yang masuk untuk dibongkar.
Ruhiyat Sukmana, salah satu buruh lepas di gudang tersebut, mengaku kebijakan ini membuatnya kebingungan. Penghasilannya selama ini sepenuhnya bergantung pada sistem upah harian berdasarkan volume barang yang dibongkar.
![Sejumlah truk antre memasuki kapal untuk menyeberang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/12/98308-kepadatan-truk-di-pelabuhan-ketapang.jpg)
"Jadi, kalau truk-truk itu dilarang beroperasi, jelas kami buruh lepas di gudang ini terancam kehilangan pendapatan. Karena, pasti tidak ada lagi aktivitas pengiriman barang di gudang ini," ujarnya seperti dikutip, Rabu (18/3/2026).
Pria yang akrab disapa Adek itu mengaku sedih memikirkan nasib keluarganya. Apalagi, Lebaran biasanya menjadi momen di mana kebutuhan meningkat dan anak-anak berharap lebih.
"Yang pasti, saya bingung dan sedih, bagaimana melihat nasib anak-anak dan istri yang justru berharap saya mendapatkan uang lebih menjelang Lebaran ini. Mereka pasti kecewa dan istri saya pasti menangis saat mendengar bahwa saya tidak bisa lagi bekerja karena Pemerintah melarang truk-truk sumbu 3 ini beroperasi," tuturnya.
Sebagai buruh borongan, Adek dan rekan-rekannya harus menunggu kedatangan truk di pos kecil yang disediakan pemilik gudang. Dalam kondisi normal pun, pekerjaan tidak selalu tersedia setiap saat.
"Kita di sini sebagai pekerja borongan. Dalam kondisi normal saja, kita masih kesulitan. Kadang-kadang kita menunggu sampai lama baru truk datang. Dan kita dibayar sesuai dengan volume truk yang kita bongkar muat. Jadi, kalau tidak ada nanti truk-truk yang masuk ke sini, kami mau makan apa karena pasti tidak dapat uang lagi," imbuhnya.
Selama ini, Adek bisa membawa pulang penghasilan sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per minggu, itu pun jika bekerja setiap hari. Namun, dengan terhentinya operasional truk, ia khawatir keluarganya akan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia pun berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, dengan melihat dampaknya terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas logistik.
Keluhan serupa juga disampaikan Rustyawan, buruh lepas lainnya di gudang yang sama. Ia menilai kebijakan tersebut sangat memukul perekonomian keluarganya.
"Itu sangat berdampak sekali ke perekonomian kita yang kerja hanya harian lepas atau borongan. Karena kita berpenghasilan berdasarkan volume truk yang datang. Kalau truk tidak datang kita tidak ada penghasilan," ujarnya.
Menurutnya, larangan operasional truk sumbu 3 selama 17 hari sama saja membuat para buruh kehilangan pekerjaan sementara waktu.
"Kami juga kan seorang kepala keluarga yang harus bertanggung jawab memberi nafkah keluarga. Apalagi, kalau truk-truk itu tidak diizinkan beroperasi sampai 17 hari, itu benar-benar kelewatan menurut saya," katanya.