Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
baca 10 detik
  • OJK memperketat aturan penggunaan TKA di sektor perbankan melalui POJK Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku 23 Februari 2026.
  • Regulasi ini mewajibkan program alih pengetahuan terstruktur dan pengembangan SDM lokal, termasuk pengiriman pegawai Indonesia ke luar negeri.
  • Masa kerja TKA untuk jabatan tertentu dibatasi maksimal lima tahun dan persetujuannya mempertimbangkan pengembangan tenaga kerja domestik.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan melalui kebijakan terbaru yang mulai berlaku tahun 2026.

Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan talenta global dan penguatan sumber daya manusia (SDM) lokal.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan TKA sekaligus mewajibkan program alih pengetahuan secara terstruktur di industri perbankan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa kehadiran tenaga kerja asing harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

“Aturan ini dirancang agar penggunaan TKA memberikan nilai tambah nyata melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan resmi dilansir dari laman Antara, Selasa (24/3/2026).

Tak hanya itu, OJK juga mewajibkan bank untuk aktif mengembangkan SDM lokal. Salah satu kebijakan kunci adalah kewajiban mengirim pegawai Indonesia ke luar negeri guna meningkatkan pengalaman dan kompetensi global.

“Kehadiran TKA tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli, tetapi juga harus mendorong peningkatan kapasitas SDM nasional,” jelas Ismail.

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA). [Unsplash]
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA). [Unsplash]

Program pengembangan ini dapat dilakukan melalui berbagai skema seperti penugasan sementara (secondment) maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.

Respons Dinamika Global Perbankan

baca juga

OJK menyebut, kebijakan ini lahir dari semakin terintegrasinya industri perbankan global yang ditandai dengan tingginya mobilitas tenaga kerja lintas negara serta intensitas transfer pengetahuan antar lembaga keuangan.

Di tengah dinamika tersebut, regulator menilai Indonesia perlu memiliki aturan adaptif agar tetap kompetitif, sekaligus memastikan tenaga kerja domestik tidak tertinggal.

Selain itu, kebutuhan penggunaan TKA di setiap bank kini harus disesuaikan dengan kompleksitas bisnis dan strategi perusahaan, tanpa mengabaikan pengembangan tenaga kerja lokal.

Batas Masa Kerja dan Syarat Ketat

Dalam regulasi terbaru ini, OJK membatasi masa kerja tenaga kerja asing untuk posisi Pejabat Eksekutif, Tenaga Ahli, maupun Konsultan maksimal lima tahun. Perpanjangan hanya dapat dilakukan berdasarkan evaluasi dan persetujuan regulator.

Menariknya, persetujuan penggunaan maupun perpanjangan masa kerja TKA juga akan mempertimbangkan sejauh mana bank menjalankan program pengiriman pegawai lokal ke luar negeri.

Selain itu, OJK membuka peluang penambahan jabatan tertentu yang bisa diisi TKA, khususnya pada bank dengan kepemilikan saham asing di atas 25 persen. Namun, setiap pengisian posisi tetap harus melalui persetujuan resmi.

POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini telah berlaku sejak 23 Februari 2026. Melalui kebijakan ini, OJK berharap tercipta ekosistem perbankan yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga kuat dari sisi kualitas SDM dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Nama 10 Calon Pejabat OJK Pilihan Prabowo yang Bakal Ikuti Tes Uji Kelayakan

Daftar Nama 10 Calon Pejabat OJK Pilihan Prabowo yang Bakal Ikuti Tes Uji Kelayakan

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 09:02 WIB

OJK Optimistis Kredit UMKM 2026 Tumbuh 9 Persen, Ini Pendorongnya

OJK Optimistis Kredit UMKM 2026 Tumbuh 9 Persen, Ini Pendorongnya

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 07:53 WIB

Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Ini Daftarnya Sepanjang Tahun 2026

Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Ini Daftarnya Sepanjang Tahun 2026

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 10:03 WIB

Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026

Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 07:43 WIB

Perbanas dan BRI: Kredit 9,96% dan DPK 13,48% Tunjukkan Perbankan Tangguh

Perbanas dan BRI: Kredit 9,96% dan DPK 13,48% Tunjukkan Perbankan Tangguh

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 12:42 WIB

Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas

Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 07:53 WIB

Terkini

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:27 WIB

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:22 WIB

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:08 WIB

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?

Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun, Kapan?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil

Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:35 WIB

Dompet Lebih Aman! Harga Cabai, Ayam, dan Telur Turun Serentak Hari Ini

Dompet Lebih Aman! Harga Cabai, Ayam, dan Telur Turun Serentak Hari Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:33 WIB

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:48 WIB

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:37 WIB